Antisipasi Lonjakan Penumpang Diminta Dilakukan Pemerintah Untuk Cegah Kerumunan

Antisipasi Lonjakan Penumpang

Jakarta, Semartara. News – Pemerintah diminta untuk melakukan antisipasi lonjakan penumpang, terutama di sejumlah Bandar Udara menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru ini.

Antisipasi lonjakan penumpang tersebut harus dilakukan pemerintah, dalam rangka mencegah adanya kerumunan, saat berada di bandara.

Hal itu diungkapkan oleh  Anggota Komisi V DPR RI Sumail Abdullah yang seraya mengatakan  Selain bandara, pelabuhan, stasiun hingga terminal juga perlu dipersiapkan jelang Nataru.

“Pemerintah terutama, Kementerian Perhubungan harus menyiapkan kesiapan bandara, pelabuhan, dan tempat sejenisnya guna mengantisipasi lonjakan penumpang pada Nataru. Jangan sampai minim persiapan mengakibatkan kerumunan,” kata Sumail sebagaimana dikutip dari situs DPR RI.

Lebih lanjut, dirinya menuturkan bila persiapan yang dilakukan secara matang akan meminimalisir terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di bandara, pelabuhan, dan tempat sejenisnya. “Jangan sampai bandara tidak siap, yang terjadi malah bandara dan pelabuhan jadi klaster baru Covid-19,” tuturnya.

Sumail menyatakan pandemi Covid yang sudah mulai mereda harus dipersiapkan. Maka dari itu, ujarnya perlu dipersiapkan semuanya termasuk bandara dan pelabuhan menghadapi Nataru apalagi Omicron sudah mulai masuk Indonesia. “Persiapan yang matang akan dapat meminimalisir penyebaran omicron melalui bandara dan pelabuhan sehingga kita bisa menanggulangi Omicron,” tutup legislator dapil Jawa Timur III itu.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara, dan kereta api selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 beserta Addendum.

Aturan terbaru terkait persyaratan aturan perjalanan orang dengan transportasi darat tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 109 Tahun 2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi laut tertuang dalam SE No. 110 Tahun 2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi udara dalam negeri tertuang dalam SE No. 111 Tahun 2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi udara luar negeri tertuang dalam SE No. 114 Tahun 2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi kereta api tertuang dalam SE No. 112 Tahun 2021.

Aturan perjalanan orang tersebut berlaku selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemi Covid 19. Adapun masa Nataru ini terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Tinggalkan Balasan