Kota Tangerang, Semartara.News–Untuk menekan terjadinya gangguan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), Polres Metro Tangerang Kota melakukan operasi minuman keras di wilayahnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak enam kardus Miras yang masing-masing berisikan 12 botol. ” Pada operasi yang digelar Senin ( 29/8/2022) ini, kami menyita sebanyak 72 botol Miras dari sejumlah toko kelontong di Kota Tangerang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.
Operasi tersebut, lanjutnya, akan digelar secara rutin untuk mencegah peredaran Miras, judi dan narkotika di Kota Tangerang.
“Kami Konsisten akan terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) seperti Miras, Judi dan Narkoba,” kata Kapolres.
Tujuannya, sambung dia, untuk mangantisipasi terjadinya Guantibmas yang sering ditimbulkan dari efek Miras, judi dan narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, tambah Kapolres, pihaknya menurunkan personel gabungan, seperti satuan fungsi dengan melibatkan 15 personil, dipimpin langsung oleh Kompol Arif Syaifudin (Wakasat Intelkam), Iptu Tasdik (Kaur Bagian Logistik) dan Iptu Deden (Kanit Narkoba).
“Saya menghimbau kepada masyarakat bila memiliki informasi dapat menghubungi Command Center Presisi Polres Metro Tangerang Kota di nomer WhatsApp 0822-11-110-110, laporkan setiap permasalahan yang ada di Kota Tangerang,” tandas Kapolres. (Tri).