Kota Tangerang, Semartara.News– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Tasril Jamal mempertanyakan urgensi Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) melakukan rotasi dan promosi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.
Pasalnya, kata dia, rotasi dan promosi yang dilakukan itu tidak merujuk pada peraturan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2002, tentang Pengangkatan ASN dalam Jabatan Struktural.
Selain itu, tambah dia, perombakan pegawai tidak sesuai pada porsinya. Artinya, banyak pegawai ASN yang berposisi tidak sesuai dengan kapasitasnya.
“Seharusnya, rotasi dilakukan sesuai kapasitas masing-masing menggunakan aturan BKPSDM dan merujuk PP No. 13 tahun 2022,” kata Tasril, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tangerang, pada Selasa, (16/5/23).
“Istilahnya kan harus right man in the right place, ini kok bongkar pasang seenaknya. Padahal kinerjanya belum kelihatan. Apa cuma titipan saja,” tandas Tasril.
Tasril yang juga sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang menilai, keputusan melakukan rotasi dan promosi sangat tidak bijak. Mengingat, jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang sudah berada di penghujung masa jabatan.