Anggaran Rehabilitasi Pengguna Narkoba Harus Diprioritaskan

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan BNN, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2020), KemarinFoto : Istimewa / DPR RI

Jakarta, Semartara.News – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan, hendaknya postur anggaran pada Badan Narkotika Nasional (BNN) memprioritaskan pada rehabilitasi pengguna narkoba. Dia menjelaskan, dalam anggaran proyek prioritas nasional tahun 2021 yang diajukan ini, lembaga rehabilitasi narkotika yang memenuhi standar pelayanan minimal hanya 20 lembaga, dengan nilai anggaran Rp 3,3 miliar. ” ini masih kecil, dan bisa ditambahkan targetnya yaitu lebih dari 20 lembaga, maka otomatis pagu anggaran ditingkatkan.” Ujar Taufik saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan BNN, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2020) kemarin.

Lanjutnya, bahwa yang paling penting adalah, bagaimana menyelaraskan keinginan masyarakat semua agar rehabilitasi menjadi hal yang prioritas, dengan kita mengalokasikan anggaran rehabilitasi ini.

Taufik menilai, terkait dengan anggaran yang diajukan tersebut, politisi Fraksi Partai NasDem ini melihat masih belum tergambar, bahwa rehabilitasi terhadap pengguna menjadi prioritas dalam hal strategi pemberantasan narkotika yang dianggarkan oleh BNN. “Percuma saja kita melakukan penegakan hukum, pemberantasan, tapi kita tidak menyembuhkan orang-orang yang terkena,” ujar Taufik.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengingatkan bahwa, bahwa Presiden Joko Widodo pada periode pertama menjabat, langsung menetapkan Indonesia darurat narkoba. “Sampai hari ini belum dicabut status itu, dan karena itu berarti satatus kita darurat narkoba. Berarti BNN menyusun anggaran ini berdasarkan keadaan darurat itu,” tandas Hinca.

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini berpendapat, bahwa anggaran BNN belum menunjukan semangat merehabilitasi para pengguna narkoba. Dia mengungkapkan, saat ini ada Rp 1,2 triliun anggaran negara habis di lembaga pemasyarakatan untuk para pengguna narkoba. Maka lebih efektif anggaran tersebut dialokasikan untuk rehabilitasi pengguna narkoba.

“Kalau angka rehabilitasi Rp 102 miliar, sekarang ini 40 sampai 50 ribu orang dipenjara karena narkoba sebagai pengguna. Jika satu orang kita rehabilitasi dananya antara Rp 3-5 juta, rehabilitasi satu orang per enam bulan berarti Rp 30 juta. Jika sekarang ada 50 ribu dibagi dengan budget bapak yang segitu, hanya melakukan rehabilitasi 3.412 orang saja,” ungkap Hinca.

( Barre Allo )

Tinggalkan Balasan