Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Total Anggaran Belanja Gaji Pegawai di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang yang meliputi, PNS, Non PNS dan PPPK mencapai sebesar Rp 1,262 Triliun.
Kepala Bidang (Kabid) Anggaran, BPKAD Kabupaten Tangerang, Aep Mulyadi mengatakan, anggaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencakup gaji pokok dan tunjangan lainnya di wilayah mencapai Rp. 744,321 Miliar per Tahun.
“Itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, termasuk iuran asuransi kesehatan dan sebagainya,” kata Aep kepada Semartara.News, Senin, (8/8/2022).
Sedangkan kata Aep, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang menyediakan anggaran belanja gaji sebesar Rp152,620 Miliar.
“Untuk anggaran PPPK anggarannya mencapai Rp. 152.620 Miliar, itu untuk membayar 4.116 orang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menerangkan untuk pegawai non ASN di wilayahnya, seperti sopir, tenaga kebersihan, guru, tenaga medis, Pemkab Tangerang telah menganggarkan sebesar Rp 366 Miliar.
“Gaji Non PNS ini bervariasi, contohnya seperti guru itu dihitung masa kerja rata – rata kisaran Rp 700 Ribu sampai dengan Rp. 2 Juta per-orangnya,” ucapnya.