Banten, Semartara.News – Gubernur Banten, Andra Soni, melantik Deden Apriandhi Hartawan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten dan memimpin pengambilan sumpahnya di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, pada Rabu (9/7/2025).
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Nomor 104/TPA Tahun 2025.
Andra Soni menekankan pentingnya peran sekretaris daerah dalam menyinkronkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi untuk mencapai tujuan dan sasaran secara optimal.
“Khususnya dalam hal sinergi dan kolaborasi untuk mengimplementasikan Program Hasil Terbaik Cepat dari Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Gubernur juga menambahkan bahwa Sekda Provinsi Banten diharapkan dapat memobilisasi dan mengoptimalkan program serta kegiatan untuk mencapai target dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
“Di mana terdapat delapan Program Prioritas Pemerintah Provinsi Banten saat ini,” ungkapnya.
Delapan program prioritas tersebut meliputi:
- Banten Bagus: Pembangunan infrastruktur jalan, transportasi, sumber daya air, dan hunian layak.
- Banten Sehat: Akses kesehatan bagi seluruh warga tanpa diskriminasi.
- Banten Cerdas: Sekolah Gratis untuk SMA/SMK/MA.
- Banten Kuat: Penguatan UMKM dan pemerataan ekonomi melalui zona ekonomi baru.
- Banten Indah: Pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.
- Banten Makmur: Ketahanan pangan yang berkelanjutan.
- Banten Ramah Investasi: Meningkatkan kehidupan industri dan penyerapan tenaga kerja.
- Banten Melayani: Tata kelola pemerintahan yang bersih dan sistem merit dalam birokrasi.
“Posisi sekretaris daerah sangat menentukan dalam menangani isu-isu strategis yang memerlukan penanganan lintas sektoral, lembaga, atau wilayah,” jelas Andra Soni.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi serta hubungan kerja yang koordinatif dan fungsional antara perangkat daerah Pemerintah Provinsi Banten dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di seluruh Provinsi Banten, termasuk instansi vertikal.
“Hal ini penting agar semua dapat berjalan optimal dalam mewujudkan berbagai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah,” tutupnya. (*)