Ancaman Pencemaran Cisadane: Proyek Geothermal di Gunung Gede Pangrango Diprotes Aktivis

Aksi aktivis menolak proyek geothermal Gede Pangrango karena dinilai mengancam air, hutan, dan ekosistem kawasan.
Spanduk protes bertuliskan “Tolak Geothermal Gede Pangrango” terbentang di Jembatan Kaca Sungai Cisadane, Kota Tangerang, sebagai bentuk penolakan warga dan aktivis terhadap proyek panas bumi yang dinilai mengancam ekosistem dan sumber air. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News — Sejumlah aktivis dari Komite Suara Sipil menggelar aksi protes dengan spanduk di Jembatan Kaca Sungai Cisadane, Kota Tangerang, pada malam Sabtu tanggal 15 November 2025. Langkah ini dimaksudkan sebagai simbol keprihatinan atas bahaya polusi terhadap salah satu sungai vital di Provinsi Banten dan Jawa Barat.

Topan Bagaskara, juru bicara Komite Suara Sipil, menyatakan bahwa demonstrasi ini bertujuan memberikan peringatan awal kepada masyarakat bahwa inisiatif tersebut bisa mengancam pasokan air bagi jutaan orang.

Bahaya bagi Cagar Biosfer Dunia

Gunung Gede Pangrango, yang telah menjadi bagian dari jaringan Cagar Biosfer Dunia UNESCO sejak tahun 1977, adalah area pelestarian krusial untuk menjaga keseimbangan ekosistem hutan dan sumber daya air. Status ini menyatakan bahwa daerah tersebut tidak boleh dieksploitasi sembarangan, terutama oleh proyek berisiko tinggi seperti panas bumi.

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) berfungsi sebagai asal bagi empat Daerah Aliran Sungai (DAS) utama: Citarum, Cimandiri, Cisadane, dan Ciliwung. Ada 94 sumber mata air dengan produksi total 594,6 miliar liter per tahun, yang memenuhi kebutuhan air bersih sekitar 30 juta penduduk.

“Air merupakan dasar kehidupan. Jika rusak, maka nasib kami pun tamat,” katanya.

Proyek Panas Bumi Berkembang Diam-Diam Sejak 2022

Kegiatan eksplorasi panas bumi oleh PT Daya Mas Geopatra Pangrango, perusahaan anak dari Sinar Mas, dilaporkan intensif sejak 2022. Ini mencakup pembangunan akses jalan, penandaan lahan, dan pembelian tanah warga di Kecamatan Pacet serta Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Penduduk setempat menganggap proyek ini bisa menghilangkan ruang hidup, mengurangi aliran air, dan merusak hutan lindung. Lokasi pengeboran (wellpad) dikatakan dekat dengan sumber mata air yang biasa digunakan sehari-hari.

Risiko Lingkungan: Gas Berbahaya, Limbah Beracun, dan Ancaman Geologis

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat berbagai kejadian di sektor panas bumi, seperti korban jiwa di Mandailing Natal dan Dieng, serta insiden keracunan gas hidrogen sulfida (H₂S).

Studi dari PPSDM Migas oleh Wahyu Mei Trianto dan Sulistyono menunjukkan bahwa limbah brine dan sludge dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) bisa mengandung H₂S, merkuri (Hg), arsen (As), minyak, dan bahan berbahaya lainnya. Jika bocor, polutan ini mampu merusak ekosistem air, tanah, dan kesehatan manusia.

Lebih lanjut, eksploitasi panas bumi bisa menyebabkan penurunan tanah, kerusakan habitat, dan gempa kecil karena gangguan struktur geologis.

Kekhawatiran Polusi di Sungai Cisadane

Komite Suara Sipil menilai bahwa proyek panas bumi Gede Pangrango bisa menimbulkan bahaya besar bagi Sungai Cisadane, yang merupakan sumber air mentah untuk PDAM, irigasi pertanian, dan kebutuhan rumah tangga masyarakat Banten serta sebagian Jawa Barat.

“Perselisihan lahan seperti ini sering muncul dari praktik ekstraksi yang merebut ruang hidup masyarakat. Semuanya dikemas sebagai pembangunan,” ujar Topan.

Masyarakat Teguh Tolak

Topan menjelaskan bahwa penduduk sekitar TNGGP tegas menentang proyek panas bumi. Menurutnya, risiko ekologis jauh lebih signifikan dibandingkan manfaat energi yang ditawarkan.

“Kami mendesak pemerintah menghentikan inisiatif ini dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk melindungi kelestarian cagar biosfer dunia sebagai sumber air bagi puluhan juta orang,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan