Ancaman Limbah Medis Pandemi Covid-19 Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Ancaman Limbah Medis

Jakarta, Semartara.News – Ancaman limbah medis saat masa pandemi covid-19 seperti sekarang ini, hareus menjadi perhatian serius pemerintah, untuk bisa mencegah munculnya persoalan baru kedepan.

Peringatan agar pemerintah bisa menseriusi soal ancaman limbah medis di masa pandemi covid-19 ini, diungkapkan oleh anggota Komisi IV DPR RI, Slamet yang mengatakan, meskipun nilai IKLH mengalami peningkatan, namun Pemerintah tidak boleh berpuas diri sebab terdapat beberapa permasalahan utama lingkungan yang sangat mendesak untuk segera ditanggulangi, seperti soal timbunan sampah. Ia menyebutkan bahwa jika diakumulasikan selama 5 tahun terakhir total timbunan sampah indonesia mencapai 379,34 juta ton atau rata-rata 75,87 juta ton/tahunnya.

Sementara kemampuan mengolah sampah masih di bawah 50 persen setiap tahunnya.  “Selain itu ancaman dari limbah medis yang bersumber dari penanganan pandemic Covid-19 juga terus mengalami lonjakan menurut data Kementerian kesehatan tahun lalu, timbulan limbah B3 dari Fasilitas Layanan Kesehatan (Fayankes) mencapai 920.224 kg/hari,” ujar Slamet dalam keterangan pers, sebagaimana dilansir dari situs DPR RI.

Dirinya menambahkan, minimnya alokasi anggaran pada Ditjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 sebesar Rp264 miliar pada tahun 2022 tidak mencerminkan sikap responsif pemerintah terhadap peningkatan limbah sampah Covid-19 khususnya dan pengelolaan pencemaran sampah pada umumnya. “Di sisi yang lain pemerintah daerah juga kewalahan dalam penyediaan anggaran pengelolaan sampah akibat refocusing anggaran untuk penanganan pandemic Covid-19,” tuturnya.

Slamet mengatakan, pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah melalui pemilahan dan mekanisme 3R. “Selain itu pemerintah daerah dan masyarakat harus bersama mendorong pengarusutamaan ekonomi sirkular dari pengelolaan sampah sehingga memberikan sebuah perspektif baru pengelolaan sampah yaitu menghasilkan uang,” pungkas legislator dapil Jawa Barat IV tersebut.

Sebelumnya memang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis angka peningkatan 1,14 poin Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) pada tahun 2021 bila di bandingkan tahun 2020. Hal ini diklaim oleh pemerintah sebagai bentuk keberhasilan kinerja perbaikan lingkungan secara umum. IKLH yang merupakan komposit dari Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, dan Indeks Kualitas Tutupuan Lahan.

Tinggalkan Balasan