Ananta Wahana: Pendidikan Itu Hak Dasar, Kalau Ada Pungli PPDB Laporkan Saja!

Ananta Wahana, Pengasuh Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, di Tangerang.

SEMARTARA – Calo yang melakukan pungutan liar (pungli) pada Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) salah satu SMK Negeri di Kabupaten Tangerang mulai gentayangan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang berhasil dihimpun, pada musim PPDB tingkat SLTA tahun 2019 ini, calo yang mengaku bisa memasukkan ke salah satu SMK Negeri ini terang-terangan mendatangi rumah wali murid, dan meminta uang sebesar Rp 4,5 juta persiswa.

“Mintanya empat juta setengah, enggak bisa ditawar. Sempat ke rumah juga, minta tiga juta dulu, nanti kalau udah diterima baru bayar sisanya, sejuta setengah. Tapi kan saya gak ada uang segitu, makanya enggak kita kasih,” ujar salah seorang warga Kompleks Perumahan Mekarasri II, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang tak disebutkan namanya.

Ia juga mengungkapkan, calo PPDB ini adalah oknum guru SMK Negeri tersebut. Oknum guru berinisial ID tersebut juga berani menjamin calon siswa bisa diterima di sekolahnya tersebut asalkan bisa memenuhi permintaannya, yaitu memberi uang sejumlah Rp 4,5 juta, meskipun calon siswa nilainya tidak memenuhi standar di sekolah tersebut.

“Pokoknya, dia berani jamin pasti masuk lah, yang penting ya itu harus bayar Rp 4,5 juta,” katanya.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Provinsi Banten, Ananta Wahana menilai bahwa pendidikan adalah hak dasar manusia yang tidak boleh diganggu. Untuk itu, jika ada oknum yang mencari keuntungan pribadi, yaitu melakukan pungutan liar (pungli) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tidak boleh dibiarkan. Terlebih jika hal ini dilakukan oleh oknum guru atau tenaga pendidik, akan merusak citra pendidikan di Indonesia.

“Jangan dibiarkan, laporkan saja! Karena pendidikan adalah hak dasar manusia. Kalau ada yang mengganggu dalam PPDB, seperti melakukan pungli, itu berarti melanggar hak dasar manusia, ya melanggar HAM,’ ujar Ananta Wahana, Rabu 19 Juni 2019.

Ia juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten, yang diantaranya adalah membahas soal PPDB. Menurut Ananta, PPDB tingkat SLTA, baik SMK maupun SMA sudah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Hal ini bertujuan untuk menyamaratakan dunia pendidikan di wilayah Provinsi Banten, sehingga tidak ada lagi yang namanya sekolah favorit.

“Kalau untuk SMK itu memang lebih kepada kepeminatan siswa, memang ada tes-tes khusus, karena menyangkut jurusan. Tapi sifatnya bukan pada tes keahlian. Dan untuk SMA itu lebih kepada zonasi, yaitu jarak siswa dengan sekolahan, jadi tidak berdasarkan nilai,” paparnya. (Widi)

Tinggalkan Balasan