Jakarta, Semartara. News – Mengawali Kunjungan Dapil, Ananta Wahana, Anggota DPR RI Komisi VI langsung bertemu dengan warga Pinang, Kota Tangerang, di Kawasan Alam Sutera, Jumat (18/09/2020). Dalam tatap muka ini, Ananta mendengar masukan serta keluh-kesah warga setempat.
Beberapa perwakilan warga Kota Tangerang ini, mengungkapkan kepedulian mereka perihal situasi kerukunan umat beragama di tengah masa pandemi Covid-19 saat ini.
Ananta menyebut, persoalan tentang keberagaman serta kerukunan antar umat beragama memang menjadi salah satu fokus perhatiannya sejak dirinya masih duduk di DPRD Provinsi Banten.
Kunjungan dapil yang dikemas dalam ngobras (ngobrol bareng santai) sambil makan siang bersama itu, warga menyampaikan bahwa sejak masuk masa pandemic, interaksi antar golongan dan antar agama di wilayah Kota Tangerang memang toleran, rukun dan guyub.
Di kesempatan yang sama, warga juga menyampaikan bahwa di beberapa tempat masih ada kendala-kendala bagi beberapa kelompok masyarakat yang sudah sejak lama beribadat tapi belum bisa membangun rumah ibadahnya. Walau demikian, warga juga berterima kasih bahwa hak-hak mereka, seperti hak beribadah, masih diperhatikan dan dilindungi oleh aparatur pemerintah daerah setempat.
Dalam acara pertemuan santai tersebut, Ananta menyampaikan kepada warga bahwa dirinya sangat konsen mengusung toleransi dan memperjuangkan keberagaman di tengah masyarakat Banten.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa, Ia akan segera menyampaikan aspirasi serta masukan warga ini ke pihak-pihak terkait. Ananta lebih jauh menyampaikan bahwa merupakan tugasnya sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang telah memilihnya.
‘’Terkait perijinan rumah ibadah, silahkan mengurusi persyaratan administrasi yang berlaku. Saya kira, semua warga negara memiliki hak yang sama, termasuk hak mendirikan rumah ibadah.” Ujar Anggota DPR RI dapil Banten III.
Saat ini Kementerian Agama sedang merumuskan tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri atau Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang akan di naikan statusnya menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Tutup Ananta, yang saat ini di tugaskan sebagai Sekretaris Badiklat Pusat PDI Perjuangan