Ananta Sebut UMKM Jadi Katup Pengaman Perekonomian Nasional Saat Krisis

sosialisasi uu 20 tahun 2008 tentang umkm
Anggota DPR RI Ananta Wahana saat menyampaikan materi pada Sosialisasi Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang diikuti para pelaku UMKM di Tangerang Raya, bertempat di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (11/5/2022).

Tangerang, Semartara.News — Anggota DPR RI Ananta Wahana menyebut bahwa sektor usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM telah terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional pada masa krisis.

Selain itu, menurut Ananta, UMKM juga menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi secara nasional pasca krisis melanda.

Ananta mengungkapkan hal itu pada Sosialisasi Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang diikuti para pelaku UMKM di Tangerang Raya, bertempat di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (11/5/2022).

Maka dari itu, kata Ananta, UMKM merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar, sekaligus menjadi entitas ekonomi yang tidak dapat diabaikan keberadaanya dalam proses pembangunan ekonomi di Indonesia.

Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebut, jumlah sektor bisnis UMKM di Indonesia pada 2021 mencapai 64,19 juta dengan partisipasi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,97 persen atau senilai Rp 8,6 triliun.

“UMKM memiliki kontribusi nyata bagi perekonomian negara. Sudah sepatutnya mendapatkan dukungan, kesempatan, pemberdayaan, serta perlindungan hukum sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha ekonomi rakyat,” ujarnya.

Hal itu, lanjut Ananta, selaras dengan ketentuan dalam konsideran huruf c UU Nomor 20 Tahun 2008. Bahwa pemberdayaan UMKM diselenggarakan secara menyeluruh.

“Sejumlah masalah klasik yang membelit UMKM itu kan masih berkutat pada soal administrasi, permodalan dan pemasaran,” katanya.

Sehingga, jika dibanding UMKM di negara maju. maka UMKM di Indonesia masih lemah dalam banyak hal, termasuk masih berpusat pada tekhnologi rendah seperti makanan, pakaian jadi, mebel dan kerajinan.

Kegiatan Sosialisasi Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang diikuti para pelaku UMKM di Tangerang Raya, bertempat di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (11/5/2022).

Padahal, imbuh Ananta, sebagian besar produk yang dihasilkan oleh sektor UMKM menyentuh sebagian besar kebutuhan dasar masyarakat.

“Nah, kalau itu dikuasai UMKM dari luar, maka mereka yang untung. Dan kita hanya jadi penonton di negeri sendiri.” ucap Ananta Wahana.

Masuk Dalam UU Ciptaker

Anggota DPR RI Dapil Banten III Tangerang Raya itu lebih jauh menjelaskan, bahwa UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM itu masuk dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Dalam UU Ciptaker, sektor UMKM mendapat perhatian utama. Hal itu, kata Ananta, dapat dilihat bahwa pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM diletakkan pada susunan terdepan bersama-sama dengan koperasi.

“Baru kemudian disusul dengan peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, untuk mengatasi sejumlah persoalan yang membelit UMKM selama ini. Ada 17 pasal yang memberi perhatian khusus kapada pelaku UMKM.

Perhatian terhadap UMKM dimulai dengan mengubah Pasal 6 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang mengatur kriteria.

“Perluasan kriteria ini diharapkan makin banyak unit usaha yang bisa dikategorikan sebagai UMKM,” terangnya.

“Dan pada Bab V UU Ciptaker dari Pasal 87 hingga Pasal 104 itu menjabarkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan yang diberikan terhadap UMKM,” imbuhnya.

Membentuk Koperasi

Selanjutnya Anggota Komisi VI DPR RI itu menyatakan, bahwa dalam konteks ekonomi kerakyatan, UMKM dan koperasi diharapkan mampu berperan sebagai fondasi penguatan ekonomi rakyat.

Karena itu, Ananta mendorong agar para pelaku UMKM membentuk koperasi untuk memperkuat peran dalam membangun demokrasi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Sejatinya peran koperasi dan UMKM dalam pelaksanaan demokrasi ekonomi itu adalah dua hal tak terpisahkan,” sebutnya.

Alasannya menurut Ananta, bahwa strategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat merupakan  strategi melaksanakan demokrasi ekonomi, yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan dibawah pimpinan dan pemilikan anggota-anggota masyarakat.

Dengan demikian, Ananta berharap pelaku UMKM  bisa naik kelas menjadi usaha besar yang memiliki daya saing dan daya tahan tinggi.

“Sehingga UMKM mampu bertahan menghadapi berbagai kondisi ekonomi. Dan telah terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional pada saat krisis,” kata Ananta Wahana.(jack)

Tinggalkan Balasan