Mewujudkan Misi Presiden
Sementara itu, Inspektur I Kementerian Perdagangan, Ojak Simon Manurung mengatakan, pihaknya tengah melanjutkan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat.
Hal itu kata Ojak, untuk mendukung terwujudnya misi Presiden Jokowi yaitu “Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan”.
Menurut dia, sesuai amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemerintah bekerja sama dengan pemerintah daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar Rakyat dalam rangka peningkatan daya saing.
Melalui pengembangan sarana perdagangan, Pemerintah telah menyediakan sarana fisik pasar rakyat untuk mendukung peningkatan transaksi perdagangan guna mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berpihak pada rakyat.
Untuk itu, imbuh Ojak, disamping membangun fisik, perlu diupayakan juga untuk merevitalisasi manajemen pengelolaan pasar yang baik dengan menerapkan SOP (Standar Operating Procedure) sesuai SNI Pasar Rakyat.
“Serta memberikan edukasi kepada pedagang pasar agar memiliki daya saing terhadap toko atau pusat perbelanjaan modern yang marak hadir saat ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ojak menjelaskan, bahwa pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan di era teknologi informasi 4.0, Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik di bawah Direktorat Jenderal Perdagangan kementerian Perdagangan mengembangkan Sistem Informasi Pasar Rakyat (SIPR).
SIPR adalah sistem informasi berbasis website yang disediakan bagi calon penerima dan penerima dana tugas pembantuan untuk mengajukan permohonan, melaporkan pelaksanaan pembangunan/revitalisasi fisik, serta pemanfaatan Pasar Rakyat berupa aspek administrasi, teknis dan manajerial.
Diketahui, kegiatan Sosialisasi Kebijakan Sarana Perdagangan dan Logistik, Kementerian Perdagangan itu diikuti ratusan peserta, terdiri pelaku dan para pendamping UMKM serta masyarakat umum.(Tim)