BUMN  

Ananta Dorong Telkom Indonesia Lakukan Inovasi Pada Data Internet Yang Terjangkau

Graha Merah Putih/Sumber: Warta Ekonomi

Jakarta, Semartara.News – Akhirnya, wacana revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menemui titik terangnya. DPR RI sejak beberapa tahun lalu telah menyusun perubahan atau revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Awalnya revisi UU BUMN ini ditarget selesai akhir tahun 2016 lalu dan di 2017 revisi terhadap UU BUMN tersebut dapat disahkan di sidang paripurna DPR RI. Akan tetapi, sampai hari ini, pembahasan RUU BUMN itu tak kunjung rampung.

Pada rapat tersebut, Komisi VI DPR RI bersama Pimpinan Badan Legislasi DPR RI dan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI akhirnya membahas penyusunan naskah akademik RUU BUMN tersebut.

“Ini bahan untuk mendapat masukan dari anggota dewan, maka kami akan menyempurnakan lagi dan menyampaikan lagi di lain kesempatan,” ujar Kepala Pusat Perancangan Undang Undang Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KOMISI VI DPR RI, Kamis (17/9/2020) pagi tadi.

Adapun hal yang melatarbelakangi upaya revisi UU BUMN ini adalah keinginan untuk memperoleh Penyertaan Modal Negara (PMN). Semua BUMN beserta anak perusahaannya kelak diharapkan dapat menjadi sumber kekayaan negara.

Selain itu, anak perusahaan BUMN juga akan dikategorikan sebagai perusahaan milik negara. Sebelumnya, anak perusahaan BUMN dianggap menjadi milik induk perusahaan saja.

Lewat RUU BUMN ini, DPR juga tengah mempersiapkan payung hukum bagi BUMN untuk menampung dana repatriasi tax amnesty. Ada 30 BUMN yang dipersiapkan untuk menampung dana repatriasi hingga Rp 300 triliun. Hal ini juga harus dipersiapkan agar porsi saham negara dalam BUMN tidak dikuasai perorangan atau swasta.

Dalam Revisi UU BUMN juga akan dibahas mengenai holding BUMN yang memiliki usaha sejenis. Manfaat holding bagi negara juga tengah dikaji lebih dalam, sebelum nantinya disahkan. Revisi UU BUMN tersebut kemudian akan memperkuat payung hukum pembentukan holding, sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP).

Dengan adanya revisi UU BUMN juga diharapkan dapat memperkuat daya saing BUMN Indonesia dengan BUMN lainnya di luar negeri. Kementerian BUMN juga diminta mendorong peran serta BUMN dalam menyumbang perekonomian Indonesia.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Ananta Wahana mengatakan, BUMN harus hadir untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya untuk kesejahteraan wong cilik. Misalnya, BUMN membangun sinergitas dengan BUMD di setiap daerah.” ujar Ananta

Ia menambahkan, Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 (3) yaitu, untuk kesejahteraan rakyat, semua yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus di atur BUMN.

“Termasuk pada sektor informasi dan komunikasi, penggunaan pulsa pada handphone, PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebagai perusahaan negara harus memikirkan inovasi baru yakni penggunaan pulsa dan data internet yang murah dan terjangkau untuk semua lapisan masyarakat.” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan