Banten, Semartara.News — Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar melantik M Tranggono sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (23/5/2022).
Pelantikan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 821/Kep.076-BKD/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
Pelantikan juga dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, bupati/walikota se-Provinsi Banten, Rektor Untirta Fatah Sulaiman, Forkopimda Provinsi Banten, Kepala OPD Provinsi Banten, pimpinan lembaga vertikal, serta tamu undangan.
“Kebersamaan ini peta jalan baik untuk kita dalam rangka membangun Provinsi Banten,” ungkap Pj Gubernur Al Muktabar.
“Secara internal, bagi Pemprov Banten jabatan Sekretaris Daerah sangat strategis dan penting,” tambahnya.
Dikatakan, dengan tugas-tugas Penjabat Gubernur Banten yang lebih spesifik, maka pihaknya mengajukan jabatan Sekretaris Daerah untuk segera diisi oleh Penjabat.
Pasalnya, sekitar 80 persen waktu bekerjanya nantinya berada di lapangan. Sehingga unsur administratif harus diisi dengan baik oleh Penjabat Sekretaris Daerah.
Al Muktabar berpesan kepada Pj Sekda Banten M Tranggono untuk melaksanakan tugas sesuai dengan sumpah dan janji jabatan, juga pada pakta integritas yang ditandatangani.
“Nantinya juga harus kita pertanggungjawabkan kepada Allah SWT. Kita akan mengedepankan kontrol publik, utamanya menghindarkan conflict of interest dalam agenda-agenda kita,” pungkas Al Muktabar.