Ia menjelaskan ketika pelaku terbukti melakukan pembacokan atau pengeroyokan, maka akan langsung dikenakan Pasal 170 atau 351 UU Darurat, meskipun masih tergolong anak dibawah umur maka tetap akan diproses hukum, dan tetap bersekolah di penjara.
“Ya kalau belum berbuat, atau hanya membawa sajam saja kita panggil orang tua dan membuat surat pernyataan. Namun, kali ini kita sepakat untuk menindak tegas, dengan proses hukum UU Darurat. Jadi kita tidak tolerir tidak dimediasi lagi, langsung proses hukum,” tandasnya.
Berdasarkan pantauan Semartara.News, ada beberapa akun Instagram gangster yang sering aktif menampilkan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, diantaranya, @Jakarta tanggerang_, @Pandora.official2019, @Georgia2015_, @Sobat_ambyarr21 dan @Cikande.e01. (Deri/Tri)