SEMERTARA-Aktivis Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang mempermasalahkan hasil uji kompetensi tertulis bakal calon (Balon) kepala desa (Kades) yang digelar oleh Institute for Community Development (ICD). Tes yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) ini dinilai cacat hukum dan harus diulang.
Baca Juga: Resmi Digelar, Mad Romli Buka Liga Santri Nusantara 2019
Salah satu aktifis Budi Usman mengatakan, pihaknya menginginkan segera untuk pengujian ulang tes dasar bakal calon kades sebelum ditetapkan menjadi calon kades. Tak hanya itu, Budi Usman juga meminta pihak DPMPD untuk mengganti ICD selaku tim independen.
“Mengingat dan meneliti dari penguji tes tersebut, ICD tidak kredibel dalam melakukan tes dasar tersebut. Diduga ICD tidak mempunyai kantor kegiatan usaha yang mumpuni. ICD hanya berkantor di rumah tinggal dengan tidak ada plang suatu lembaga,” ujar Budi saat jumpa pers, Selasa (15/10/2019).
Baca juga: Sesuai Aturan, Tahapan Pelaksanaan Pilkades Tetap Berlanjut
Ia pun mengatakan, agar DPRD Kabupaten Tangerang tegas untuk segera merekomendasikan kepada Bupati Tangerang agar segera melakukan tes ulang uji kompetensi dasar ini kepada bakal calon kades yang lebih dari 5 orang. Agar gejolak dan konflik yang terjadi di masyarakat segera mereda. “Walaupun anggarannya Rp 2,5 juta perdesa, namun biayanya menggunakan autodebet, dan autodebet tersebut tidak akan masuk ke rekening ICD tanpa peran DPMPD,” tukasnya.
Aktivis Tangerang Utara Dulamin Zhigo mempersoalkan tes seleksi calon kades yang diselenggarakan DPMPD melalui lembaga independen ICD. Dulamin memastikan lembaga yang ditunjuk langsung DPMPD ini tidak memiliki kantor resmi. “Setiap desa dipungut biaya sebesar Rp 2.500.000 per desa. Dari 153 desa yang mengikuti pilkades serentak maka terkumpul sebanyak Rp 382.500.000 untuk tes seleksi calon kades,” paparnya.
Baca juga: Kemarau Panjang, Krisis Air Bersih: Ini Yang Dilakukan Pemkab Tangerang
Sayangnya menurut Dulamin, anggaran sebesar itu diberikan kepada LPM secara penunjukan langsung. Bukan melalui lelang tender. Ia menuding menyalahi peraturan pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa dimana anggaran di atas Rp 200.000.000 wajib dilelang.
“Kami tidak menyoal bukan masalah lolos atau tidak lolos para calon kades. Tapi kami mempertanyakan penunjukan langsung penyelenggara tes calon kades melalui ICD. Hasil tes ini cacat hukum karena dilakukan LPM yang tidak kredibel,” kata Dulamin.
Baca juga: Polemik Berkelanjutan, Soal Profesionalitas dan Legalitas ICD
Menurut Dulamin, Ketua DPRD harus turun meminta Bupati Tangerang agar membatalkan keputusan Bupati tertkait penetapan calon kades. Sebab tes ini diselenggarakan oleh lembaga yang diduga cacat hukum. Pihaknya bisa memastikan itu karena telah melakukan investigasi ke alamat yang tertera di kop surat ICD yakni di Jalan Pesantren, Cibabat, Cimahi.
“Kantor yang dimaksud ternyata hanya rumah tinggal. Disana tidak ada aktivitas lembaga, bahkan tidak terdapat plang lembaga. Dulamin Zigo berjanji akan datang kembali dengan massa aksi yang lebih besar, jika rekomendasi DPRD tidak dikabulkan,” tandas Zigo.
Baca juga: Aktivis Pantura: DPRD Wajib Beri Rekom Pembatalan Tes Balon Kades
Ditempat terpisah Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail berjanji akan mengusung tuntutan seleksi ulang dan pembatalan seleksi yang terdahulu melalui rekomendasi DPRD yang akan diterbitkan sebelum hari Kamis ini.
“Kami segera membuat rekomendasinya. Sebelum hari kamis, rekomendasi itu sudah kami layangkan,” tukasnya.