Tangerang, Semartara.News – Unit Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug, berhasil menangkap 4 dari 10 pelaku yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap warga di Jalan Metland, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Akibat insiden tersebut, empat orang warga mengalami luka-luka akibat kekerasan dengan benda tumpul maupun senjata tajam. Sementara itu, enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kejadian ini terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, dan segera dilaporkan oleh keluarga korban kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya merespons laporan mengenai kasus pengeroyokan yang disertai dengan tindak kekerasan, yang mengakibatkan luka serius pada korban akibat senjata tajam.
“Empat pelaku yang berhasil kami amankan terdiri dari 2 dewasa dan 2 anak di bawah umur, yaitu M (21), HL (18), APP (16), dan CH (15). Enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Identitas mereka semua sudah kami ketahui untuk segera ditangkap,” tegas Kapolres dalam keterangannya pada Selasa, 3 Juni 2025.
Zain menjelaskan bahwa motif penyerangan oleh kelompok pemotor ini dipicu oleh dendam salah satu pelaku terhadap seseorang yang diduga berada di sekitar lokasi kejadian, sehingga mereka melakukan penyerangan.
“Para pelaku secara bersama-sama menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam untuk menyerang orang-orang yang sedang duduk santai, termasuk pedagang di sekitar lokasi, yang mengakibatkan empat orang mengalami luka serius,” ungkapnya.
Dari penangkapan keempat pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis kerambit beserta sarungnya, satu pisau, pecahan botol yang disiapkan oleh pelaku, handphone, dan tiga unit sepeda motor yang digunakan oleh mereka.
“Pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan terhadap para pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana dan/atau UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun,” tutupnya. (*)