SEMARTARA – 301 mantan pegawai PT. Sandratex menggelar aksi demonstrasi di depan bangunan pabrik. Aksi ini dilakukan untuk menuntut pesangon pegawai pasca perusahaan dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Massa menggelar aksi untuk mencegah BPN melakukan tugas pengukuran di lahan pabrik.
Menurut Muryanto, Ketua SPSI Tangerang Selatan (Tangsel), perusahaan masih belum membayarkan pesangon kepada mantan pegawainya. Total pesangon ini diperkirakan berjumlah 34 miliar rupiah. Sehingga para mantan pegawai PT. Sandratex itu tidak mau pemilik menjual aset perusahaan sampai haknya di penuhi.
“Kita melakukan demo ini karena kita punya hak yg diatur oleh hukum dan putusan PHI. Kita tidak akan membiarkan aset perusahaan berpindah tangan hingga pesangon kami dibayarkan.” ujar Muryanto.
Adapun selanjutnya, massa aksi dan BPN sepakat untuk melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Selanjutnya kita akan melakukan mediasi bersama BPN untuk mencari jalan keluar dari masalah tersebut.” ungkap Muryanto.
Selama aksi berlangsung, pihak kepolisian hampir mengalami bentrok dengan massa aksi. Hal tersebut dipicu karena adanya petugas BPN yang menyelinap untuk melakukan tugas pengukuran tanpa seizin massa. Ketegangan ini pun semakin memanas ketika warga memanas-manasi untuk menyerang dan mengintimidasi aparat kepolisian.
Adapun Kapolres Tangsel, Ferdy Irawan mengungkapkan bahwa pihaknya hanya berusaha menengahi antara kepentingan BPN dengan kepentingan massa.
“Di sini kita hanya berusaha untuk menengahi, tidak ada keinginan untuk melalukan tindakan represi kepada warga.” ungkap Ferdy.
Adapun BPN menjelaskan bahwa tugas pengukuran ini dilakukan karena lahan pabrik tersebut telah dilelang kepada pihak lain atas nama Herdiawan.
Kasubsi Pengukuran BPN, Iwan Siswanto, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya ditugaskan untuk melakukan pengukuran atas lahan pabrik setelah keluarnya putusan lelang. Adapun permasalahan tentang pesangon pabrik, pihaknya tidak mengetahui sama sekali.
“Kita tidak tahu apa pun terkait masalah pemilik pabrik dengan mantan pegawainya. Kita hanya melakukan tugas. Selanjutnya kita akan melanjutkan masalah ini ke arah mediasi di Kantor BPN.” tegas Iwan. (Tio)