Hukum  

Akibat Aniaya Istri Siri, Satpam di Tangsel Dibekuk Polisi

Satpam aniaya istri siri di Tangsel ditangkap Polisi
Satpam aniaya istri siri di Tangsel ditangkap Polisi.

Namun, pelaku merasa curiga. Ia menduga korban akan menemui selingkuhannya. “Saat itu pelaku langsung menarik tangan korban dan menganiayanya hingga babak belur,” kata Kapolsek.

Kejadian itu ada yang merekam hingga viral di aplikasi whatsapp warga Kota Tangsel. Petugaspun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang menganiaya korban dengan mengenakan seragam satpam.

Akibat perbuatannya, kata Kapolsek, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Doni/Tri)

 

Tinggalkan Balasan