Jakarta, Semartara.News – Presiden Joko Widodo pada akhirnya menerima draf final Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diserahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menyerahkan naskah final UU Ciptaker kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Rabu (14/10/2020).
Indra tiba di kantor Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 14.21 WIB. Ia memperlihatkan naskah final UU Cipta Kerja kepada kamera wartawan sebelum masuk ke lobi utama gedung Sekretariat Negara.
Draf UU Ciptaker yang dikirim Indra ke Presiden adalah yang terdiri dari 812 halaman. Di mana sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.
Draf tersebut sudah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR RI setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020 lalu.
Sebelumnya, beredar draf dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. Setidaknya, ada tiga draf yang diterima wartawan, termasuk draf setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.
Akan tetapi, ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.
Hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah. Bahkan, di situs DPR, dalam bagan proses Prolegnas Prioritas, RUU Cipta Kerja baru terekam hingga Pembicaraan Tingkat I. (Agung).
Respon (1)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
Pak jokowi banyak2 bersabar saja dan sholat nya jngn ketinggalan karna apa yg trjadi itu semuanya bantuan dari allah . Kalau pak jokowi jauh dari allah maka semuanya tak akan bisa terwujud slalu sulit dan susah apa pun itu hal nya dan kerja nya . Jadi apa pun aktivitas yg di lakukan pak jokowi harus membawa nama allah apa pun itu . Bergantunglah sama allah semuanya akan mudah dan cepat slesai. Terima kasih