Jika konsumen tidak menginginkan jalan seperti itu, sambung Nizla, mereka juga bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara mengadukan Perumda TB ke Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK).
Cara ini, lanjutnya, juga memerlukan pengaduan. Karena tanpa adanya pengaduan dari konsumen, BPSK maupun aparat hukum lain tidak bisa melakukan pemanggilan atau pemeriksaan.
“Jadi, harus ada pengaduan. Karena di UUPK ini deliknya aduan, tanpa adanya aduan dari pihak yang dirugikan, BPSK tidak bisa melakukan tindakan hukum apapun,” jelas praktisi hukum lulusan Universitas Islam Indonesia dan Universitas Kebangsaan Malaysia itu.
Dan para konsumen, papar dia, tidak perlu khawatir atau takut untuk melakukan pengaduan tersebut. Karena tindakan mereka juga dilindungi oleh undang-undang.
“Konsumen tidak boleh takut, karena ini adalah hak mereka, saya siap mendampingi,” ungkapnya lagi.
Seperti diketahui beberapa bulan terakhir ini, suplai air bersih dari Perumda TB kepada pelanggan kerap mati. Keluhan yang mereka sampaikan kepada perusahaan tersebut juga belum ditanggapi.