Kota Tangsel, Semartara.News — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penyemprotan cairan Biosaka untuk menetralisir air tercemar dan bau menyengat di wilayah Serpong.
Langkah tersebut dilakukan sebagai penanganan awal atas dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan warga sekitar.
Kepala DLH Tangsel, Bani Khosyatulloh, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti kandungan karbon maupun unsur lain di lokasi tersebut. Meski demikian, penggunaan Biosaka dinilai dapat membantu proses penetralan.
Menurutnya, Biosaka sebelumnya juga dimanfaatkan untuk mengurangi bau di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Cipeucang.
“Biosaka itu untuk membantu menetralisir air. Biasanya kami gunakan level N1 untuk menyemprot bau di TPS Cipeucang, dan untuk air juga bisa membantu penetralan,” ujar Bani usai menyusuri sungai di kawasan Serpong, Kamis (12/2/2026).
Terkait volume cairan yang digunakan, Bani mengaku tidak mengetahui secara rinci. Ia menyebut efektivitas penyemprotan lebih ditentukan oleh pola gelombang semprotan (spray) dibandingkan jumlah cairan yang dikeluarkan.
Ia menegaskan, tujuan utama penyemprotan adalah mengurangi dampak pencemaran pada air. Namun, DLH masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan tingkat pencemaran dan kandungan zat di lokasi tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, DLH mengimbau masyarakat di sekitar lokasi untuk menggunakan masker guna meminimalkan potensi paparan zat di udara.
Selain penyemprotan, DLH Tangsel juga telah mengambil sampel udara, air, dan lumpur dari lokasi. Seluruh sampel kini tengah diuji di laboratorium.
“Hasilnya belum keluar. Kami masih menunggu dari laboratorium, jadi belum bisa menyimpulkan kondisi pastinya,” kata Bani.
Ia menambahkan, hasil uji laboratorium akan menjadi dasar penentuan langkah penanganan lanjutan, termasuk memastikan tingkat keamanan lingkungan bagi masyarakat sekitar.
DLH Tangsel memastikan akan terus memantau perkembangan di lapangan sambil menunggu hasil analisis ilmiah guna menentukan langkah paling tepat dalam menangani dugaan pencemaran tersebut. (*)







