Jakarta, Semartara.News – Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan, bahwa Partai Demokrat terus konsisten membela serta memperjuangkan tuntutan kelompok kaum buruh, karena hak-hak kelompok pekerja tidak boleh dikorbankan begitu saja untuk memenuhi kepentingan para pengusaha.
“Hari ini adalah pengingat bagi kita tentang perjuang kaum buruh yang belum selesai. Kami, Partai Demokrat konsisten berupaya mendorong hubungan ekonomi yang seimbang antara kepentingan dunia usaha dan kepentingan kaum pekerja nasional. Hak-hak kaum buruh tidak boleh dikorbankan begitu saja,” kata AHY sebagaimana diberitakan LKBN Antara di Jakarta, Sabtu (1/5/2021).
Oleh karena itu, AHY berpendapat, pemerintah, lembaga-lembaga legislatif, dan badan negara lainnya harus mulai lebih banyak mendengarkan usulan dan tuntutan dari kelompok buruh sehingga pembangunan di Indonesia dapat berjalan seimbang dan tidak mengorbankan pihak-pihak tertentu.
“Kita sepakat pembangunan harus bersandar pada prinsip Ekonomi Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, negara harus hadir dalam dialog antara pengusaha dan pekerja. Suara kaum buruh yang berkontribusi besar dalam ekonomi nasional harus didengarkan,” kata AHY.
Dalam kesempatan itu, AHY turut menyebut Partai Demokrat akan terus memperjuangkan isu-isu ketenagakerjaan seperti kesejahteraan buruh, keselamatan kerja, dan kepastian kerja.
“Tiga isu itu adalah hal-hal yang harus terus kita perjuangkan. Semuanya dimulai dari hadirnya negara dalam hubungan pengusaha dan pekerja, bukan hanya untuk menjamin pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pemenuhan hak dan kewajiban yang setara. Selamat Hari Buruh,” ujar AHY.
Hari Buruh Dunia di Indonesia diperingati dengan unjuk rasa oleh sejumlah serikat pekerja di berbagai daerah, Sabtu (1/5/2021). Hampir seluruh kelompok buruh dalam aksi unjuk rasanya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja, terutama terkait klaster ketenagakerjaan.
Dalam aksi di Jakarta, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, menyampaikan ketentuan pada UU Cipta Kerja merugikan kelompok buruh, karena karyawan kontrak dapat dikontrak oleh perusahaan seumur hidup tanpa ada batasan waktu yang jelas.
Tidak hanya itu, KSPI juga menuntut UU Cipta Kerja dibatalkan karena aturan itu menghapus ketentuan mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota dan Upah Minimum Kabupaten/kota yang biasa ditetapkan oleh pemimpin daerah.
Dalam UU Cipta Kerja, upah minimum yang berlaku adalah Upah Minimum Provinsi, yang ditetapkan gubernur. Menurut Iqbal, ketentuan itu merugikan buruh, karena para pekerja terancam diberi upah murah oleh perusahaan.
“Contoh di Bekasi, UMSK 2020 adalah Rp5,2 juta, UMK 2021 Rp4,9 juta, berarti upah buruh 2021 turun karena UMSK dihapus, dan 2022 dan seterusnya. Belum tentu ada UMK karena maunya Omnibus Law itu UMP. Nilai pesangon diturunkan dan sebagainya,” kata dia.
Kelompok buruh, kata presiden KSPI, menuntut agar UMSK tetap berlaku.
Respon (1)