Umum  

Agar Tidak Kesandung Hukum, Kades di Kabupaten Tangerang Patut Dibekali Pengelolaan Dana Desa

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi XI Andi Achmad Dara
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Komisi XI, Andi Achmad Dara.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Komisi XI, Andi Achmad Dara mendorong kepala desa se-Kabupaten Tangerang agar bisa mengelola dana desa dengan baik.

Andi Dara menyebut, Kades di Kabupaten Tangerang perlu diberikan pembekalan pengetahuan cara mengelola keuangan yang bersumber dari dana desa agar para Kades tidak masuk kepada masalah yang menjadi temuan yang berujung pada masalah hukum.

Untuk itu, lanjut Andi, pihaknya melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang dalam memberikan pemahaman terkait pelaporan keuangan desa yang benar.

“Mudah mudahan Kades nya dapat menangkap dengan baik apa yang menjadi tanggung jawab, karena dana Desa ini kan besar nilainya,” kata Andi kepada wartawan di sela-sela pemberian pembekalan pengolaan dana desa pada Kades di Kabupaten Tangerang, Jumat (9/12/2022).

Dikatakan Andi, dengan bisa mengelola dana desa dengan baik, kepala desa diyakini mampu mengembangkan desanya menjadi desa yang mandiri, memiliki daya saing dan memberikan lapangan kerja kepada masyarakat Desanya. 

Terlebih, lanjutnya, saat ini besaran dana desa sudah mencapai Rp. 1,6 Milyar.

“Kepala desa kan mesti cerdas melihat potensi wilayahnya. Misalnya daerah tertentu itu bisa jadi satu konsentrasi pertanian yang baik, peternakan yang baik atau bisa jadi destinasi daerah tujuan berlibur,” ucap Andi.(Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan