Jakarta, Semartara.News – Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil tentang aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin. Adalah Habiburokhman, Wakil Ketua MKD yang mengatakan itu.
“Saat ini petugas Sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan tersebut, dan pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari,” kata Habiburokhman, dikutip dari LKBN Antara di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Ia mengatakan, MKD telah menerima aduan dugaan pelanggaran kode etik Aziz Syamsuddin terkait dugaan suap antara penyidik KPK berinisial SRP, dengan Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahril. Menurut Habiburokhman, saat ini MKD belum bisa melakukan pembahasan kasus-kasus yang masuk, karena DPR sedang masa reses dan baru berakhir pada 6 Mei 2021.
“Seluruh anggota MKD sedang berada di daerah pemilihannya masing-masing untuk melayani konstituennya. Setelah masuk masa sidang mendatang, baru kami bisa melakukan rapat-rapat internal,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia, Kurniawan Adi Nugroho, melaporkan Aziz Syamsuddin ke MKD atas dugaan terlibat dalam pertemuan antara penyidik KPK SRP dengan Syahrial. Laporan itu masuk pada hari Senin (26/4/2021).
Nugroho menilai, politisi Partai Golkar itu telah melanggar kode etik karena diduga memfasilitasi pertemuan antara penyidik KPK SRP dengan Syahrial.