Ada Apa Dengan Wahidin Halim dan Al Muktabar ?

Ada Apa Dengan Wahidin Halim dan Al Muktabar ?
Wahidin halim, gubernur banten, Al Muktabar, sekda, politik, banten

Banten, Semartara.News – Polemik mengenai jabatan sekretaris daerah (sekda) di Provinsi Banten semakin memanas, menyusul gugatan yang dilayangkan Al Muktabar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Rabu (16/2) lalu. Jika dibiarkan dan terus berlarut, baik Al Muktabar maupun Gubernur Wahidin Halim, bakal dipaksa ‘bongkar-bongkaran’ di meja hijau.

Sejumlah pihak menyayangkan perseteruan dua pejabat Banten tersebut. Di tengah masih tingginya harapan rakyat akan kebijakan cerdas membangun Banten, pejabatnya malah dihadapkan persoalan administrasi yang sampai nyangkut di pengadilan.

“Sebaiknya sudahi saja, duduklah bersama secara dewasa. Pikirkan rakyat. Perseteruan itu secara tidak langsung juga mengecewakan rakyat,” simpul sejumlah mahasiswa di Tangerang saat dihubungi terpisah pada Minggu (20/2).

Mereka mengingatkan, jika sudah sampai duduk di pengadilan, maka upaya saling membela diri akan dilakukan oleh kedua belah pihak. Ujung-ujungnya, saling bongkar aib masing-masing.

“Entah apa sebenarnya yang ada di kepala mereka, kita tidak tahu persis. Mungkin apa yang dipertahankan masing-masing itu maksudnya adalah demi kebaikan Banten. Tapi yang pasti, pengadilan bukan tempat diskusi. Pengadilan adalah tempat adu argumentasi hukum, yang berakhir dengan posisi kalah-menang. Ini akan memicu ketidakharmonisan saat bekerja nantinya,” papar mereka.

Harapan senada juga sebelumnya disampaikan sejumlah ASN di Pemprov Banten. Mereka menginginkan polemik ini segera berakhir, sehingga semua pihak bisa bekerja bersama-sama dengan tenang dan nyaman.

“Agar Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur juga benar-benar konsentrasi di detik-detik akhir sebelum masa jabatan habis. Kami tidak tahu sebenarnya mana yang lebih tepat di antara kedua pihak. Masing-masing tentu punya argumentasi hukum berbeda,” ungkap mereka saat diwawancarai terpisah selepas shalat Jumat, (18/2).

“Tapi kalau memang PTUN jalan terbaik secara hukum, silakan. Yang pasti kita hanya ingin polemik segera selesai,” kata mereka.

Namun demikian, mereka secara tegas mengakui bahwa polemik itu tidak mempengaruhi kinerja para ASN di Pemprov Banten. “Kami tetap bekerja seperti biasa, sesuai tupoksi masing-masing dan sama sekali tidak terpengaruh atas polemik tersebut,” pungkas mereka.

Gugatan Al Muktabar dilayangkan atas surat Gubernur yang membebastugaskan dirinya sebagai Sekda. Gugatan itu tercatat dengan surat gugatan Nomor : 15/G/2022/PTUN.SRG, tertanggal 16 Februari 2022 dengan tergugat Gubernur Banten Wahidin Halim.

Sekadar mengingat, Al Muktabar dilantik sebagai Sekda Banten pada Senin, 27 Mei 2019, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 52/TPA tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Provinsi Banten.

Al Muktabar terpilih dalam serangkaian seleksi panjang open bidding menyisihkan dua pesaing lain di akhir. Ia menggantikan jabatan Ranta Soeharta yang mengajukan pensiun dini pada tahun 2018.

Entah dari mana polemik berawal, pada tanggal 22 Agustus 2021 lalu Al Muktabar mengajukan surat permohonan pindah ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci alasan permohonan pindahnya.

Gubernur lantas menyetujui permohonan pindah tersebut dalam Surat Gubernur Banten yang ditandatangani pada tanggal 24 Agustus 2021, yang selanjutnya, menyampaikan usulan pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda kepada Presiden melalui Mendagri.

Untuk menjaga efektivitas pekerjaan di Pemerintah Provinsi Banten, Gubernur menunjuk Inspektur Provinsi Banten Bapak Muhtarom sebagai Plt Sekretaris Daerah melalui surat perintah tugas (SPT).

Namun setelah kabar Al Muktabar tak terdengar dalam beberapa bulan terakhir, pejabat Kemendagri yang sebelumnya widyaiswara di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) itu kembali muncul dan menggugat Gubernur. Gugatan dilayangkan Al Muktabar karena merasa tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Sekda Banten.

“Saya mengajukan gugatan ke PTUN Serang untuk melihat satu keputusan pimpinan, dalam hal ini keputusan bapak gubernur terkait pembebasan sementara dari jabatan Sekda,” ujar Al Muktabar di kanal Youtube Banten Podcast, belum lama ini.

Dikatakan Al Muktabar, pada tanggal 22 Agustus 2021 lalu dirinya mengajukan surat permohonan pindah ke Kementrian Dalam Negeri. Namun, surat tersebut disalahartikan bahwa dia mengundurkan diri dari jabatannya.

“Saya tidak pernah mengundurkan diri sebagai Sekda Provinsi Banten, karena saya menjunjung tinggi SK bapak Presiden yang sampai saat ini saya masih berstatus sebagai sekda definitif,” ujar Al Muktabar.

Sejak dibebastugaskan sebagai Sekda Banten pada November 2021, Al Muktabar mengaku mengajukan cuti sebagai penghormatan karena Gubernur sudah menunjuk Plt Sekda Banten.

Untuk diketahui, pada materi gugatan Al Muktabar, dinyatakan tidak berlaku Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Kantor Sekda tertanggal 23 November 2021, yang diajukan kepada penggugat pada tanggal 26 November 2021

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821,2/ KEP.211- BKD/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Kantor Sekretaris Daerah, tanggal 23 November 2021, yang disampaikan kepada penggugat pada tanggal 26 November 2021,” seperti dilansir dari laman PTUN Serang.

Sementara itu segenap tim Semartara News melansir dari Warta Banten, Gubernur Banten Wahidin Halim, tidak bersedia memberi tanggapan terkait gugatan tersebut. Pesan singkat whatsApp yang dikirimkan WARTA BANTEN, tidak dijawab meskipun sudah terbaca.

Sebelumnya, pada September 2021 lalu Gubernur WH sempat menjawab pertanyaan awak media seputar status kepegawaian Al Muktabar. WH mengungkapkan, sejak dilantik sebagai Sekda Banten, status kepegawaian Al Muktabar tidak pindah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Pemprov Banten. Selama dua tahun menjadi panglima ASN di Pemprov, status kepegawaian Al Muktabar masih tercatat di Kemendagri.

“Cuma mau ambil tunjangan dia di sini (Pemprov-red). Gaji di sana (Kemendagri-red),” ungkapnya. Dengan begitu, mantan Walikota Tangerang ini menilai ada niat Al Muktabar untuk kembali ke Kemendagri. “Jaga-jaga. Saya bilang terakhir ke dia, kalau mau di sini ya full, jangan setengah hati,” tegas WH.

Penjelasan ini ternyata sejalan dengan informasi yang disampaikan mantan kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Banten, Ahmad Syaukani, seperti dikutip Indopos, Minggu (20/2). Ia membenarkan, saat ini status Kepegawaian dan gaji Al Muktabar masih tercatat di BPSDM Kemendagri.

“Dulu pernah kami urus perpindahan gaji beliau dari BPSDM Kemendagri ke Pemprov Banten, namun saat itu beliau terkesan menolak,” ungkap Syaukani yang kini menjadi kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Banten.

Dirinya mengaku, tidak mengetahui apa yang menjadi alasan Al Muktabar keberatan gajinya dipindahkan dari Kemendagri ke Pemprov Banten, meski gaji yang diterima dari Kemendagri dan Pemprov Banten setara eselon satu.

”Idealnya, seseorang PNS yang mengikuti open bidding dari institusi lain atau luar daerah, setelah dia lolos dan dilantik, sebaiknya mengurus status perpindahan kepegawaiannya dari institusi lama ke institusi baru. Beda halnya kalau dia diperbantukan di sini,” terang pria yang akrab disapa Oni ini.

Politisi: Gugatan Disayangkan

Politisi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimyati, mengaku menyayangkan gugatan Al Muktabar yang baru dilakukan saat ini.

“Menurut saya (langkah PTUN) bagus. Hanya saja agak saya sayangkan kenapa baru sekarang harusnya sejak awal beliau sampaikan sehingga tidak begitu publik membaca rumor,” katanya, dikutip dari suarabanten.id, Sabtu (19/2).

Namun, pria yang akrab disapa Cak Nawa ini juga menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil Al Muktabar, sebab hal ini dapat meluruskan informasi yang selama ini simpang siur terkait polemik antara Al Muktabar dengan Pemprov Banten.

“Kita hormati apa yang dilakukan Pak Al Muktabar yang mengajukan proses hukum ke PTUN, dan itu bagus untuk publik karena nanti pengadilan akan membuka sesuatu yang selama ini banyak yang simpang siur dan sebagainya. Sehingga nanti dibuka di pengadilan dan kemudian masyarakat mendapatkan informasi yang utuh informasi yang benar,” katanya.

Menurut dia, setiap warga negara yang inin mencari keadilan dapat menempuh jalur hukum termasuk Sekda Banten Non aktif Al Muktabar.

“Negara kita negara hukum, maka kita harus menghormati warga negara mencari keadilan melalui proses hukum, termasuk apa yang dilakukan oleh Pak Al Muktabar. Semoga pengadilan akan menjernihkan berbagai macam rumor yang selama ini berkembang,” ujarnya.

Ia juga berharap hasil PTUN dapat membuat kejelasan permasalahan antara Pemprov Banten dan Sekda Banten non aktif Al Muktabar menjadi terang benderang.

“(Harapannya) bisa terang-benderang. Namanya juga pengadilan yang punya kewenangan untuk menyampaikan kebenaran,” tandasnya. (Wartabanten.id)

Tinggalkan Balasan