Tangerang, Semartara.News – DPRD Provinsi Banten mengadakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak. Kegiatan ini berlangsung di Aula Trisakti, Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis. Rabu (13/11/2024) Pagi
Acara ini dihadiri oleh pengurus RT, RW, serta sejumlah tokoh masyarakat dari Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Curug. Kehadiran mereka menunjukkan antusiasme dan dukungan terhadap rencana kebijakan ini. Kegiatan tersebut dibuka oleh Abraham Garuda Laksono, Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dalam sosialisasi ini, Richard bertindak sebagai narasumber dan memberikan pemaparan mengenai urgensi Raperda. Menurutnya, aturan ini diusulkan sebagai respons DPRD Banten terhadap tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Raperda ini bertujuan melindungi perempuan dan anak sehingga mereka dapat hidup layak, baik dari segi fisik, psikologi, maupun ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Richard menyatakan harapan bahwa dengan Raperda ini, pemerintah dan masyarakat Banten dapat memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Raperda ini diharapkan dapat mencegah kekerasan serta diskriminasi yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah Banten.
Abraham Garuda Laksono juga menegaskan komitmen DPRD Banten untuk terus mendukung perlindungan hak-hak perempuan dan anak di provinsi ini. Ia menyampaikan bahwa Perda ini akan menjadi dasar hukum yang kokoh untuk mengoptimalkan langkah pencegahan dan penindakan kasus kekerasan serta diskriminasi.
“Kami di DPRD akan berupaya agar Raperda ini segera disahkan sehingga hak-hak perempuan dan anak bisa terlindungi lebih maksimal,” ungkap Abraham.
Abraham menambahkan bahwa melindungi perempuan dan anak adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas kekerasan.
“Perlindungan bagi perempuan dan anak adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya tugas pemerintah,” tegasnya.
Sosialisasi ini menjadi momen berharga bagi masyarakat Kelapa Dua dan Curug untuk lebih memahami urgensi regulasi ini. Kehadiran mereka juga diharapkan mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman serta ramah bagi perempuan dan anak di Provinsi Banten. Raperda ini akan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga sosial, serta masyarakat yang peduli terhadap isu kekerasan. (Sayuti)