Berita  

Abraham Garuda Laksono Perjuangkan Raperda Jaminan Sosial Wong Cilik di Banten

Abraham Garuda Laksono perjuangkan Raperda Jaminan Sosial untuk wong cilik di Banten, memberikan perlindungan bagi pekerja nonformal.
Abraham Garuda Laksono perjuangkan Raperda Jaminan Sosial untuk wong cilik di Banten, memberikan perlindungan bagi pekerja nonformal. (Foto: Say/Semartara.News)

Tangerang, Semartara.News  – Abraham Garuda Laksono berkomitmen untuk memperjuangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial yang ditujukan untuk wong cilik di Banten. Sebagai Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, ia berupaya memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja nonformal yang sering kali terabaikan dalam sistem jaminan sosial yang ada. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pekerja nonformal dapat mengakses perlindungan sosial yang layak dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Dalam sosialisasi Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada masyarakat, Abraham menjelaskan bahwa banyak pekerja nonformal, seperti buruh harian, pedagang kaki lima, dan pekerja lepas, tidak terdaftar dalam sistem jaminan sosial resmi. Hal ini membuat mereka rentan terhadap berbagai risiko, termasuk kecelakaan kerja, sakit, atau bahkan kematian. Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial yang memadai bagi kelompok tersebut.

“Dengan adanya regulasi ini, pekerja nonformal akan mendapatkan akses ke layanan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang selama ini mereka harapkan,” ujarnya saat menggelar sosialisasi di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, Kelapa Dua, Rabu, 19 Maret 2025.

Abraham juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran di kalangan pekerja nonformal mengenai hak-hak mereka. Banyak dari mereka yang tidak menyadari bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan sosial. “Kami berharap Raperda ini dapat disosialisasikan secara luas untuk mendidik pekerja tentang pentingnya jaminan sosial. Ini akan mendorong mereka untuk mendaftar dan memanfaatkan program yang ada,” tegasnya.

Alumni James Cook University Singapura ini menambahkan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja nonformal juga akan berkontribusi pada stabilitas ekonomi daerah. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, mereka akan lebih termotivasi untuk berkontribusi secara produktif dalam perekonomian lokal. “Hal ini akan menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” jelasnya.

Raperda ini juga berfungsi untuk mencegah kerentanan yang dialami oleh pekerja nonformal, terutama dalam situasi krisis atau keadaan darurat. Dalam kondisi seperti pandemi atau bencana alam, pekerja nonformal sering kali menjadi yang paling terdampak. “Dengan adanya jaminan sosial, mereka akan lebih terlindungi dari risiko kehilangan pekerjaan atau penghasilan. Ini adalah langkah penting untuk menjaga kesejahteraan masyarakat,” tambah Abraham.

Dengan demikian, Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Banten diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja dan masyarakat secara keseluruhan. “Saatnya pemerintah dan masyarakat bersatu untuk mendukung Raperda ini demi masa depan yang lebih baik bagi wong cilik di Banten,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan