Berita  

Abraham Garuda Laksono: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Penting untuk Pelaku UMKM

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Abraham Garuda Laksono, menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, Kamis (08/05/2025).
Dok. Sayuti/Semartara

Tangerang, Semartara.News Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Abraham Garuda Laksono, menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, Kamis (08/05/2025).

Abraham mengungkapkan bahwa Perda Jamsosnaker hadir sebagai jawaban atas kebutuhan landasan hukum yang menjamin hak pekerja, baik formal maupun nonformal, untuk memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Setiap orang memiliki kebutuhan yang berbeda, apalagi saat ini UMKM menjadi penyelamat perekonomian. Peran mereka sangat besar, mencapai 60 hingga 80 persen dalam menopang ekonomi daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa banyak pelaku usaha seperti nelayan, petani, hingga juru bangunan perlu mendapatkan perlindungan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). “Melalui Raperda ini, saya berharap kelompok-kelompok tersebut tidak lagi luput dari perhatian,” tambahnya.

Abraham juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan. “Harapan saya, kalau ada perusahaan yang melanggar aturan, bisa disampaikan kepada kami. Salah satu mitra kerja saya adalah Dinas Ketenagakerjaan, dan kami siap menindaklanjuti,” tegasnya.

Raperda ini juga mencakup perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKT), yang bertujuan menjamin keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.

Sementara itu, Bella, salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa perlindungan sosial bagi sektor informal tidak bisa hanya mengandalkan regulasi, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat.

“Implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan tidak akan berhasil jika berjalan sendiri-sendiri. Kita butuh kolaborasi lintas sektor untuk memastikan pekerja informal, seperti buruh harian, pengrajin, dan pelaku UMKM, benar-benar terlindungi,” ujar Bella.

Menurutnya, masih banyak pelaku usaha kecil yang belum memahami manfaat jaminan sosial atau merasa belum mampu membayar iurannya. Oleh karena itu, edukasi dan fasilitasi dari pemerintah sangat dibutuhkan.

“Pemerintah daerah punya peran strategis untuk menjembatani kebutuhan di lapangan, misalnya melalui subsidi iuran atau pendampingan teknis. Jika ekosistem perlindungan sosial ini dibangun bersama, maka dampaknya akan terasa langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Sayuti/Red)

Tinggalkan Balasan