Abraham Garuda: Amnesti untuk Hasto Adalah Bukti Keadilan dan Dukungan Rakyat

Abraham Garuda menilai amnesti Hasto Kristiyanto sebagai bukti keadilan dan dukungan publik, serta langkah positif Presiden Prabowo.
Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono, saat menghadiri sidang kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News – Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono, sejak awal percaya bahwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, akan terbebas dari masalah hukum meskipun telah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Keyakinan ini terbukti dengan amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo.

Abraham, yang aktif mengawasi proses hukum Hasto, terus menyuarakan dukungannya untuk membebaskan sosok yang terjerat dalam kasus suap terkait dugaan korupsi Harun Masiku.

“Kami sangat bersyukur karena akhirnya Pak Hasto bebas dari jeratan hukum. Sejak awal kami yakin beliau tidak bersalah, dan Pak Presiden Prabowo juga melihat hal yang sama dengan memberikan amnesti,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon di sela-sela kegiatan bimtek di Bali, Jumat, 1 Agustus 2025.

Saat mengikuti sidang vonis Hasto pada Jumat, 25 Juli 2025, sebelum hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membacakan putusan, Abraham dengan tegas menyatakan kepada publik melalui media bahwa politisi yang dianggapnya sebagai sosok guru dan orang tua itu tidak bersalah dan harus dibebaskan. Ia menilai pledoi Hasto sangat meyakinkan dan berhasil menunjukkan bahwa Hasto tidak bersalah, didukung oleh pendapat para ahli.

Meskipun hakim memutuskan Hasto dengan hukuman 3,5 tahun penjara, Abraham tetap optimis bahwa keadilan akan tercapai dan terus bersuara. Pada peringatan Peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) di Kantor DPP PDI Perjuangan pada 27 Juli 2025, ia menyatakan keprihatinan dan menyerukan semua pihak untuk terus memperjuangkan keadilan bagi Hasto.

“Perjuangan dan suara kita akhirnya berhasil mengubah keadaan. Pak Hasto memang harus mendapatkan keadilan, ini adalah pencapaian luar biasa yang menunjukkan kepada dunia bahwa Sekjen kami tidak bersalah,” tegasnya.

Amnesti yang diterima Hasto, menurutnya, menjadi catatan penting dalam sejarah politik Indonesia, di mana banyak elit politik yang terjerat hukum berakhir di penjara. Namun, dukungan kuat dari kader PDIP dan masyarakat telah mengubah jalannya sejarah bagi Hasto.

“Kami sangat berterima kasih kepada Ketua Umum PDIP, Ibu Megawati Soekarno Putri, serta semua kader dan relawan PDIP yang telah berjuang bersama untuk Pak Hasto. Terutama kepada Presiden Prabowo yang telah berpikir objektif dan memberikan amnesti dengan tulus, karena Pak Hasto memang tidak bersalah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada malam Kamis, 31 Juli 2025, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa DPR RI telah menyetujui Surat Presiden Nomor 42 tertanggal 30 Juli 2025 mengenai pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

“Amnesti diberikan kepada saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan. (*)

Tinggalkan Balasan