Berita  

Abraham Ajak Umat Katolik Gereja Santa Nikodemus Kritisi Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Banten

Abraham Garuda Laksono, Anggota DPRD Provinsi Banten mengajak umat katolik Gereja Santa Nikodemus mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten Perlindungan Perempuan dan Anak .
Dok. Sayuti/Semartara.News

Tangerang Selatan, Semartara.News Abraham Garuda Laksono, Anggota DPRD Provinsi Banten mengajak umat katolik Gereja Santa Nikodemus mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten Perlindungan Perempuan dan Anak .
Hal tersebut diungkapkannya dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Banten Perlindungan Perempuan dan Anak
di Aula Gereja Santa Nikodemus, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (28/11/2024).

Abraham mengatakan bahwa sikap kritis diperlukan untuk memastikan bahwa perlindungan yang diberikan perda ini dapat tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Jangan sampai karena masyarakat tidak kritis sehingga perda ini tidak berjalan dengan baik dan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan mereka,” ungkapnya

Abraham Garuda Laksono menjelaskan bahwa lahirnya Perda ini merupakan tanggapan atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Melalui Perda ini, pemerintah daerah berkomitmen memberikan layanan perlindungan yang mencakup pencegahan, penanganan kasus, serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak,” ungkapnya.

Beliau menambahkan bahwa Perda ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak serta mendorong keharmonisan sosial.

“Ketidakseimbangan peran antara laki-laki dan perempuan sering kali menjadi penyebab utama permasalahan. Dengan Perda ini, kami berharap dapat menghadirkan kehidupan yang lebih harmonis dan seimbang di masyarakat,” jelas Abraham.

Ananta Wahana, narasumber kegiatan menyoroti pentingnya memahami peran perempuan dalam sejarah dan keseimbangan peran gender.

Ia mengutip Presiden ke-1 Soekarno yang mengibaratkan perempuan dan laki-laki sebagai dua sayap burung yang harus sama kuat agar dapat terbang tinggi.
“Negara ini tidak bisa maju jika perempuan sebagai bagian penting dari masyarakat tidak mendapatkan perlindungan yang memadai,” tuturnya.

Sosialisasi ini diakhiri dengan ajakan kepada masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai langkah bersama menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan seimbang bagi semua.

Dalam sambutannya, Romo Joy, tuan rumah acara, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini. Menurutnya, salah satu tugas anggota DPRD adalah membuat peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk meningkatkan pemahaman publik tentang pentingnya regulasi perlindungan perempuan dan anak.

Kegiatan sosialiassi ini bertujuan untuk memperkenalkan rancangan peraturan daerah yang berfokus pada upaya menciptakan keharmonisan dan perlindungan bagi perempuan dan anak di Provinsi Banten. (Sayuti)

Tinggalkan Balasan