SEMERTARA-11 Perwakilan Balon Kades bermediasi kedua kalinya dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang, terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 153 Desa, mediasi dilakukan di ruang Rapat Gabungan, Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (21/10/19). Pasalnya pelaksanaan yang sesuai aturan tersebut kembali diwarnai dengan unjuk rasa dari pihak Balon Kades yang dinyatakan tidak lolos seleksi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Adi Tiya Wijaya menyampaikan mengenai aspirasi saat mediasi 14 Oktober lalu, menghasilkan surat rekomendasi yang dilayangkan kepada Bupati dari hearing dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
Baca juga: SSDN Di Kabupaten Tangerang, 21 Mahasiswa/i S3 IPDN Gelar Studi
“Hasilnya sudah tertuang dalam bentuk surat rekomendasi, adapun hal lain yang sekiranya tidak sesuai yang diinginkan, dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum,” ujar Adi Tiya.
Tidak hanya itu, hasil tes uji kompetensi melalui tim independen pun sudah dikeluarkan secara transpan kepada publik. Apabila masih terdapat pihak yang tidak menerima bisa menempuh jalur hukum. Bupati meminta pada Pemdes melakukan penyelenggaraan yang akuntable dan transparan terhadap seluruh pelaksanaan Pilkades. Ini merupakan, hearing Komisi I dengan pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang. Hasilnya, hanya soal waktu yang maksimalnya selesai dalam 3 hari kedepan.
Baca juga: Bapenda Kerja Ektra: Kejar Target, Pajak Non PBB Bidang Resto
“Urgensinya sudah jelas. Kita tunggu 3 hari kedepan. Kami akan terus berupaya menyampaikan komunikasi kepada Pak Bupati,” paparnya.
Pihaknya menilai saat ini, korelasi aturan hukumnya sedang dipersiapkan serta ketika tanggal 17 Oktober kemarin pun hasil rekomendasinya sudah dibuat. Itulah bentuk mekanismenya, dibutuhkan proses.
Baca juga: Gerak Jalan Kebangsaan, Moment Merajut Bhinneka Tunggal Ika
“Jadi selesai saat itu juga soal rekomnya. Dan perlu digaris bawahi mengenai mempertanyakan pihak ketiga, tidak boleh melanggar asas praduga tak bersalah, maka harus sesuai. Tidak boleh memakai asumsi yang tidak mendasar,” tambahnya.
Selaku Ketua Komisi I, DPRD Kabupaten Tangerang Wahyu Nugraha mengatakan, mediasi ini bagian bentuk silahturahmi. Terkait, surat yang direkomendasikan itu merupakan hasil pertemuan sebelumnya, juga kesepakatan dari aspirasi yang telah disampaikan.
Baca juga: Pabrik Tutup: Hak Karyawan Tidak Terpenuhi, PT Sandrafine Didemo
“Kami anggota DPRD sebagai kepanjangan tangan masyarakat, insyaallah, kami segera komunikasikan ke Bupati, cepat atau lambat segera direspon,” tutur Wahyu.
Berbeda halnya dengan perwakilan Balon Kades, salah satunya Dulamin Zhigo. Dirinya menegaskan bahwa kejelasan mengenai profesional dan legalitas tim independen atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Institute For Community Development (ICD) sebagai pihak ketiga. Ketidak hadirannya pun menandakan ketidak profesional LPM ICD tersebut.
Baca juga: KUA dan PPAS Menuju APBD 2020, 37 Usulan Disepakati Bersama
“Kami paham soal aturan, yang kami pertanyakan adalah terus terang saja ini kan hajat Pemda namun sangat disayangkan, mengenai kerjasama dengan ICD, ini harus dibuka secara terang benderang. Kami menganggap pihak ketiga tidak transparan, tidak kredible dan tidak profesional,” ungkap Zhigo.
Dimana pihak perwakilan Balon Kades mengharapkan kehadiran pihak ketiga yang notabenenya adalah lulusan Institut Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bergelar Doktor Ilmu Pemerintahan (S3).
Baca juga: Kualitas Buruk, Udara Jakarta Tidak Sehat untuk Kelompok Tertentu
“Kami juga mempertanyakan kehadiran pihak ketiga LPM ICD. Dimana letak atensinya, menunjukan lembaga ini tidak profesional,” tukasnya.