Berita  

Ditanya Soal RUU KPK, Presma BEM ITB-AD Jakarta: Kami Memilih Judicial Review

Foto: ILUSTRASI

SEMARTARA – Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mulai berlaku Kamis 17 Oktober 2019. Sebulan lalu, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 itu direvisi dan disahkan oleh DPR RI.

Menanggapi berlakunya UU KPK itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Jakarta memilih untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu dinilai pilihan yang tepat dalam menyikapi UU KPK.

Presiden Mahasiswa (Presma) ITB-AD Jakarta, Kardian, mengatakan bahwa akan mengonsolidasikan dengan BEM kampus lain untuk menempuh jalur konstitusi. Menurutnya, mengajukan Judicial Review merupakan kebijakan yang konkret.

Baca juga: Bupati: Pilkades Sesuai Aturan dan Tetap Berlanjut

“Kami memilih Judicial Review ke MK sebagai pilihan tepat, karena ada berapa tinjauan undang-undang yang menjadi kesepakatan kami bersama,” ujar nya di kampus ITB-AD, Kamis 17 Oktober 2019).

Sebelum menempuh langkah itu, Kardian terlebih dahulu bakal mengkaji UU KPK lebih mendalam. Menurutnya, dalam UU KPK ada beberapa poin yang berpihak kepada rakyat. Mahasiswa, akan pro terhadap UU KPK jika regulasi itu berpihak kepada rakyat.

“Kalau kita sebagai mahasiswa ITB – AD Jakarta sebenarnya tidak setuju ketika ada undang-undang yang memang itu tidak Pro terhadap rakyat. Tapi kalau memang undang-undang tersebut pro terhadap rakyat, kita sepakat dengan adanya UU itu,” tegasnya.

Baca juga: Aetra Tangerang dan Dinkes Ajak Anak SD Kampanyekan Cuci Tangan

Ia juga mengungkapkan bahwa BEM ITB AD Jakarta teleh mengadakan diskusi yang membahas UU KPK yang bertajuk “Pro dan Kontra RUU KPK, Apakah Perpu Menjadi Solusi?”. Menurut Kardian, diskusi kali ini diadakan untuk mengedukasi mahasiswa soal UU KPK secara mendalam.

“Langkah pertama kita adalah kajian di internal kampus. Kami mencoba mengkaji UU KPK secara mendalam agar lebih menguasai regulasi itu,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan