Anggota DPR RI, Ananta Wahana: Perpres 63 Langkah Baik untuk Melestarikan Bahasa Indonesia

Ananta Wahana, Anggota DPR RI.

SEMARTARA – Anggota DPR RI dari Dapil Banten III, Ananta Wahana menyambut baik penerbitan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indnesia. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah baik dalam melestarikan serta mengenalkan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional di Negara Republik Indonesia.

“Tentu saja, ini adalah langkah yang baik untuk melestarikan Bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa,” ujar Ananta Wahana, Jumat 11 Oktober 2019.

Politisi PDI Perjuangan sekaligus pengasuh Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis di Tangerang ini, juga mengajak generasi muda untuk mencintai dan melesatarikan Bahasa Indesia sebagai bahasa pemersatu bangsa tersebut. Karena, menurutnya, Bahasa Indonesia bukan sekadar bahasa pemersatu, tapi juga identitas Bangsa Indonesia, serta bagian dari budaya yang harus dibanggakan.

Bahasa Indonesia sendiri lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. Dimana pada tanggal tersebut, para pemuda dari seluruh pelosok Nusantara berkumpul dan berikrar Sumpah Pemuda. Isi sumpah pemuda adalah: Bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia: Berbangsa yang satu, bangsa Indonesia: dan, Menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Dengan Sumpah Pemuda itulah, bahasa Indonesia kemudian dikukuhkan menjadi bahasa Nasional. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, bahasa Indonesia menjadi bahasa negara dan terkandung dalam UUD 1945 Bab XV, Pasal 36.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Salah satu poin dalam Prepres tersebut mengatur Presiden, Wakil Presiden dan pejabat negara lainnya menggunakan Bahasa Indonesia saat berpidato, baik di dalam atau di luar negeri.

Tinggalkan Balasan