Revisi UU Pemilu Tidak Bisa Dilakukan Satu-persatu, Harus Satu Paket

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. (Foto: Dok. dpr.go.id/Geraldi/mr)

SEMARTARA, Senayan – Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak bisa dilakukan satu persatu. Revisi UU Pemilu harus dilakukan dalam satu paket yaitu mulai UU Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, dan Partai Politik menjadi satu paket. Sehingga, dapat menghadirkan demokrasi yang sederhana, demokrasi yang murah dan efisien, tetapi kokoh dari sudut kepastian hukum.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, seperti dilansir situs resmi dpr.go.id, saat menyampaikan pendapat dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI membahas Evaluasi Pemilu 2019 dan Persiapan Pilkada 2020 dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Badan Pengawas Pemilu dan Ketua Dewan Penyelenggara Pemilihan Umum, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 26 September 2019.

“Demokrasi kita adalah Demokrasi Pancasila. Maka, ke depannya kita harus menghadirkan demokrasi yang sederhana, demokrasi yang murah, efisien, serta kokoh dari sudut kepastian hukum. Untuk itu, input yang harus dihasilkan tidak lain dan tidak bukan yaitu harus adanya revisi UU Pemilu dalam satu paket,” ujar Mardani.

Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan, ketika DPR RI mampu melahirkan input yang berkualitas berupa revisi satu paket UU yang berisikan 4 aspek Pemilu itu luar biasa. Sehingga, betul-betul dapat mencerminkan kita DPR sebagai legislatif dan Pemerintah sebagai eksekutif mempunyai tanggung jawab.

Mardani mengungkapkan, baik legislatif maupun eksekutif harus memberikan yang terbaik untuk negeri ini. Mengingat, waktu yang ada menjelang Pilkada 2020 sudah sangat pendek. Berdasarkan hal tersebut, ia mengharapkan Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI periode berikutnya harus mengkaji lebih dalam revisi UU Pemilu. Dengan demikian, pada momen pelaksanaa Pilkada 2020 paket revisi UU Pemilu sudah bisa disahkan.

“Jangan tunggu badai baru persiapkan bunker atau sedia payung sebelum hujan. Mudah-mudahan, di Komisi II periode berikutnya kita bisa segera mengajukan paket revisi UU yang luar biasa ini untuk kepentingan bangsa,” pungkas legislator dapil Jawa Barat VII itu.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo pada saat rapat berlangsung mengusulkan kepada Komisi II DPR RI untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jika memungkinkan, awal tahun depan dapat segera dilaksanakan.

“Pada intinya, perlu ada perubahan UU Pemilu terutama Pilkada secara komprehensif. Revisi UU Pemilu kami usulkan masuk pada skala prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 oleh Anggota Dewan yang baru,” tutup Mendagri.

Tinggalkan Balasan