Berita  

Nakal, WBP Penyelundup Hape Disanksi

PEMUSNAHAN: Sejumlah petugas LPP Kelas 2 A Tangerang membakar barang bukti sitaan berupa telepon selular, Kamis (5/9/2019). Sanksi tegas bakal diberikan bagi WBP yang nekat menyelundupkan barang terlarang di Lapas. (istimewa)

SEMARTARA – Ratusan telepon selular dan power bank hasil razia petugas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dimusnahkan, Kamis (5/9/2019). Pemusnahan ini disebut sebagai komitmen menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Kepla Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten Imam Sujudi menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini dalam rangka penegakan disiplin kepada WBP dan komitmen mewujudkan zero Halinar ( Hp, Pungli dan Narkoba ).

“Saya ucapkan terimakasih kepada jajaran yang bertugas. Ini dilakukan agar tetap menegakan disiplin serta wujud komitmen kita untuk memberantas barang barang terlarang masuk ke Lapas,” Tegas Imam.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemkumham Banten Slamet Prihantara menambahkan, ke depan pihaknya akan memberikan sanksi para WBP yang kedapatan membawa telepon genggam.

“Razia ini rutin dilakukan baik secara berkala maupun insidentil. Untuk warga binaan yang ketahuan akan mendapatkan sangsi mulai dari pengurungan hingga peniadaan hak remisi,” Ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala LPP Klas II A Tangerang Herlin Candrawati mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan selama empat bulan.

“Sebetulnya ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan seminggu tiga kali. Dan ini merupakan wujud nyata aksi zero Halinar. Untuk komunikasi para WBP sudah kami fasilitasi wartel sebagai media komunikasi yang legal,” Pungkasnya.

Sebagai informasi, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang juga disaksikan langsung oleh para WBP sehingga bisa menjadi efek jera dan pembelajaran agar tidak terulang lagi. (irfan)

Tinggalkan Balasan