SEMARTARA – Pendapatan sektor perhubungan di Kabupaten Tangerang dinilai belum optimal. Uji kelaikan kendaraan atau kir misalnya terganjal batas kewilayahan.
Sedikitnya 350 pelanggar laik kendaraan ditindak Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang setiap bulan. Pelanggaran yang umumnya dilakukan angkutan barang dan orang ini mestinya menambah pundi pendapatan Kabupaten Tangerang. Namun nyatanya tak demikian.
Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) LLAJ Dishub Kabupaten Tangerang Deny Wardana menjelaskan, tidak semua pelanggar laik kendaraan di wilayahnya berasal dari Kabupaten Tangerang. Karenanya, pemasukan asli daerah (PAD) sektor tersebut masuk ke wilayah asal kendaraan tersebut.
“Penertiban juga terkendala (soal PAD-red). Contoh masalah kir, banyak yang bukan wilayah Kabupaten Tangerang. Tetap kita tilang, tapi juga kita arahkan untuk memperpanjang buku kit. Tapi karena kendaraan bukan wilayah Kabupaten Tangerang, PAD dari buku kir ini masuk ke daerah asal kendaraan,” kata Deny Wiradan saat menggelar razia gabungan di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (4/9/2019).
Meski tak menambah pundi PAD, penertiban pelanggar uji kir tetap dilakukan demi keselamatan. Deny yang juga menjabat Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas ini menambahkan, angkutan yang tak lolos uji kir berpotensi mencelakakan pengguna jalan lain. Pasalnya, dalam uji kir sejumlah fungsi kendaraan akan diuji kelaikannya. Bila tak laik, sudah semestinya angkutan tersebut tak diijinkan beroperasi.
Sementara, Koordinator Lapangan dalam razia gabungan tersebut, Almiyatun, menjelaskan, dalam 1 bulan pihaknya 10 kali melakukan razia. “Satu bulan sepuluh kali razia. Lokasinya di beberapa titik,” ujar Almiyatun.
Dikatakan Almiyatun, dalam razia kali ini melibatkan sebanyak 71 personel gabungan yang terdiri dari 60 orang dari Dishub, 2 orang dari TNI, 6 orang dari Kepolisian dan 3 orang dari Satpol PP.
“Hari ini ada 48 pelanggar yang kita tilang. Tapi kalau secara akumulasi dalam satu bulan rata-rata 350 pelanggar,” tandasnya. (irfan/widi)