Berita  

Diduga Ilegal, 53 WNA Diamankan Imigrasi Bandara Soetta

DIDUGA ILEGAL: Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan 53 warga negara asing (WNA) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

SEMARTARA – Sebanyak 53 warga negara asing (WNA) diamankan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Sejumlah WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian ini ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, M Tarmin Satiawan mengatakan, para WNA yang diamankan itu di antaranya berasal dari Nigeria, India, Togo, dan Ghana.

Menurutnya, Imigrasi tengah mendalami pelanggaran yang dilakukan puluhan WNA tersebut.

“Dari ke-53 orang tersebut, didapati 11 orang memiliki dokumen perjalanan yang masa berlaku izin tinggalnya telah habis ( overstay ). Sedangkan, 42 orang didapati tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah,” ungkapnya dalam jumpa pers di kantor Imigrasi Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (2/8/2019).

Tarmin menjelaskan, sebagian WNA tersebut tinggal di tempat yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan saat akan datang ke Indonesia. Mereka diamankan di Apartemen City Park dan Apartemen Green Park View pada Rabu (31/7/2019).

“Tempat tinggal mereka tidak sesuai dengan tempat yang telah dilaporkan. Dia tulis tinggalnya di hotel sekarang tinggal di apartemen. Mungkin bulan-bulan berikutnya nanti kita akan sisir lagi,” katanya.

Saat ini, 53 WNA tersebut ditahan di ruang khusus tahanan keimigrasian (Detensi) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta. Mereka juga terancam dideportasi ke negara asalnya.

“Akan ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta. Paling rendah adalah deportasi dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia (blacklist),” pungkasnya. (irfan)