SEMARTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar jaringan pengedar narkotika Tangerang Raya. Sebanyak 3 anggota jaringan ditangkap, sementara 2 anggota lainnya buron. Hal itu terungkap saat jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Kamis (18/7/2019).
Sebanyak 568,06 gram sabu diamankan Polisi dari jaringan pengedar narkotika Tangerang Raya. Sabu kristal dalam kemasan siap edar itu diperoleh dari wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.
Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim mengungkapkan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan tersangka berinisial BY di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Kamis (4/7/2019) lalu. Sebanyak 7 paket sabu seberat 16,76 gram Polisi sita dari tangan BY.
“Pengakuannya barang didapat dari KL,” sebut Kapolres.
Atas dasar informasi tersebut, Reserse Narkoba Unit II melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka KL dibekuk di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (5/7/2019). Besertanya, narkotika jenis sabu seberat 409,62 gram didapat.
Tak berhenti di situ, Unit yang dipimpin AKP Arif Syaifudin kembali mengejar tersangka lainnya. Nama ZH tersebut dalam interogasi kedua tersangka sebelumnya.
“Didapat keterangan bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan ZH,” imbuh Abdul.
ZH dibekuk petugas di sebuah apartemen di bilangan Ciputat, Tangerang Selatan, 10 Juli lalu. Barang bukti 14 paket sabu seberat 141,68 gram turut diamankan dari ZH.
Hingga kini Petugas masih melakukan pengerjaan terhadap tersangka Bang yang diduga sebagai pemasok tersangka KL. Termasuk tersangka berinisial AR yang berperan sebagai pengendali jaringan tersebut.
Abdul menambahkan, modus operandi jaringan ini terbilang kuno. Mereka, kata Kaolres, meletakan paket sabu untuk kemudian diambil di suatu tempat.
“Diarahkan melalui HP,” imbuhnya.
Ketiga tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Narkoba 35/2009.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup atau pidana mati,” tukas Kapolres. (irfan)
Respon (1)