Kadindik Bentuk Tim Investigasi Kasus Pemecatan Rumini

SEMARTARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan mengambil langkah tegas pasca kasus pemecatan guru Rumini (44). Berdasarkan laporan terkait, kasus pemecatan ini diakibatkan adanya usaha membongkar praktik dugaan pungutan liar di SDN Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Taryono, telah membentuk tim investigasi dan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Tangerang Selatan.

“Pada kasus ini ada dua hal yang berkaitan, yaitu dengan professional seorang guru seperti apa, dan yang kedua terkait penyimpangan pelaksanaan anggaran BOS dan Bosda. Saya akan melihat dari sisi terkait pengadaan barang dan jasa atau realisasi pelaksanaan BOS dan BOSDa.” ungkap Taryono.

“Tim investigasi dibentuk dari tiga komponen, yaitu bidang Pendidikan Tenaga Kependidikan, Bidang Pendidikan SD, dan Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program(PEP).” tambahnya

Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, tidak memberikan tanggapan banyak terkait kasus ini.

“Saya sudah minta Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Pendidikan untuk mengecek hari Senin ini, dan hasilnya segera laporkan ke saya. Sehingga kebijakan, keputusan apa yang akan kita lakukan.” kata Airin. (AHP)

Tinggalkan Balasan