Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Tanggapi Masalah PPDB Online

SEMARTARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan (Dindikbud) menerima panggilan dari Komisi V DPRD Provinsi Banten. Panggilan ini dilakukan untuk menanggapi permasalahan yang muncul dari sistem PPDB Online.

Sekertaris (Plt) Dindikbud, Ujang Rafiudin, hadir sebagai perwakilan Dindikbud dan memberikan penjelasan terkait sistem PPDB Online tahun ini. Ia menjabarkan bahwa ada PPDB Online dilaksanakan oleh 2 institusi, yaitu, sekolah sebagai pelaksana dan kepala daerah sebagai pengatur regulasi. Selain itu, PPDB Online dilaksanakan berdasarkan 5 prinsip, yaitu, obyektif, non-diskriminatif, transparan, akuntable, dan berkeadilan. “Jadi apabila masih ada masyarakat melihat sekolah tertentu sebagai favorit, maka hal tersebut adalah bentuk diskriminatif terhadap sekolah lainnya.” jelasnya.

Walaupun menuai banyak kritik, Ujang menyampaikan bahwa sistem PPDB Online dan zonasi akan dirasakan setelah 3 tahun berjalan atau selama prosesnya. Sistem ini memberikan kesempatan kepada setiap siswa untuk mendapatkan pendidikan layak. Setiap sekolah tidak akan dibedakan berdasarkan status sekolah favorit atau tidak. Selain itu, setiap sekolah wajib menerima siswa pendaftar yang tinggal di sekitar sekolah. Sehingga asas kebermanfaatan dari sekolah, akan dirasakan setiap masyarakat yang tinggal di sekitar sekolah.

Dindikbud memberikan alternatif apabila masyarakat merasa tidak nyaman dengan sistem zonasi ini. Setiap SMA membuka kuota sebesar 5% dari total penerimaan untuk jalur berprestasi. “Apabila siswa pernah berprestasi atau memiliki nilai UN tinggi, maka mereka dapat mendaftar ke sekolah manapun tanpa perlu khawatir terhadap sistem zonasi.” tugas Ujang ditengah forum hearing.

Selain itu, SMK Negeri tidak terkena dampak dari seleksi sistem zonasi ini. Para siswa tidak perlu khawatir terhadap sistem zona apabila ingin mendaftar SMK Negeri. Seleksi nilai dan keterampilan khusus adalah sistem seleksi untuk masuk SMK tertentu.

Ujang juga menyampaikan bahwa para orang tua tidak perlu melegalisir KK di Dinas Dukcapil. Alasannya, sekolah hanya memerlukan kebutuhan untuk validasi KK fotokopi. Sedangkan pada proses validasi ini, para orang tua murid cukup membawa KK asli untuk divalidasi dengan KK fotokopi-nya.

Ketua Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan, menyayangkan ketidaksiapan pemprov Banten di dalam menyelenggarakan PPDB Online 2019. Pasalnya, pemprov kurang melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga banyak kesalah pahaman terjadi antara pemerintah dan masyarakat selama proses berlangsung.

Selain itu, ia juga menyayangkan kesenjangan fasilitas pendidikan dan kualitas guru di antara sekolah-sekolah negeri. Kesenjangan ini menyebabkan masyarakat awam tidak memahami maksud dan tujuan dari penerapan sistem zonasi. Seharusnya pemprov lebih memperhatikan hal tersebut. Pemerataan terhadap fasilitas pendidikan dan kualitas guru harusnya dipersiapkan sedini mungkin sebelum sistem diterapkan. Sehingga kondisi tersebut dapat meminimalisir cultural lag di masyarakat. (AHP)

Tinggalkan Balasan