Berita  

Saling Tantang di Medsos, Dua Kelompok Pemuda Tawuran

SEMARTA – Hati-hati bermedia sosial. Di Tangerang, dua kelompok pemuda terlibat tawuran usai saling tantang di media sosial Insatgram. Seorang pelajar tewas dengan luka tusuk sekujur badan akibat bentrok yang terjadi di Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Minggu (9/6/2019).

AR (16) ditemukan tergeletak berlumuran darah di depan SD 2 Karet. Bentrok kelompok pemuda Cadas dan Kotabumi terjadi sebelum warga menemukan AR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya menelusuri beberapa rumah sakit usai mendapatkan laporan tersebut. Atas laporan itu juga, pihaknya menelusuri pertikaian antarkelompok pemuda sebelum penemuan AR.

“Setelah kita melakukan penangkapan penangkapan kemudian menginterogasi daripada tersangka tersebut bahwa ini adalah hal yang sepele. Ini berawal dari tantangan di media sosial,” jelas Argo saat gelar perkara di Maporestro Tangerang Kota Senin (10/6/2019).

Sebanyak 15 pemuda diamankan Kepolisian Sektor Sepatan di hari yang sama. Tujuh orang diantaranya merupakan kelompok Kotabumi, sisanya berasal dari Cadas.

Sejumlah senjata dan kendaraan yang digunakan para tersangka turut diamankan petugas. Beberapa barang bukti, jelas Argo, didapatkan tersangka dari bertransaksi secara online. Para tersangka juga disebut membuat senjata sendiri guna keperluan tawuran.

“Barang bukti ada sepeda motor lima, kemudian batu, sajam, dan HP. Barang bukti sajam ini beli dari online. Sisanya buat sendiri,” ungkap Argo.

Polisi masih memburu 5 tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam tawuran dinihari tersebut. Satu di antaranya berinisial DE, kata Argo, merupakan ketua kelompok Kotabumi. DE disinyalir berperan mengatur dan menyiapkan anggota kelompok sebelum tawuran.

“Anggota penyidik masih bekerja di lapangan kita tunggu saja. Hebatnya di situ seorang perempuan (DE-red) sudah bisa mengkoodinir suatu kegiatan tawuran,” tambah Argo.

Para tersangka dijerat Undang-undang darurat atas penyalahgunaan senjata tajam. Beberapa diantaranya juga diancam Pasal 170 tentang Pembunuhan.

“Untuk cadas di dalam kegiatan tersebut membawa sajam kita kenakan undang undang darurat. Adapun yang dari kotabumi karena dia menghilangkan nyawa orang kita kenakan undang undang pasal 170 dan 338 jadi ada perbedaan (ancaman) kedua kelompok,” tukasnya. (irfan)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan