SEMARTARA, Tangerang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, mengutuk praktik pungutan liar (pungli) terhadap korban tsunami. LBH Keadilan desak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk memecat Direktur Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, terkait kasus pungli tersebut.
Setelah sebelumnya Pemkab Serang membantah adanya pungli pengambilan jenazah korban tsunami di RSDP Serang, kini Polda Banten telah menetapkan tersangka pungli tersebut.
“Pungli kepada korban tsunami, sungguh perbuatan keji,” demikian diungkapkan Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus LBH Keadilan, melalui pesan tertulis yang diterima Semartara.com, Minggu (30/12).
Pihaknya menilai bahwa penindakan praktik pungli itu tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka yang ditetapkan Polda Banten. Dalam hal ini direktur sebagai pimpinan tertinggi harus bertanggung jawab atas praktik pungli tersebut.
“Direktur juga telah nyata lalai dalam melakukan pengawasan atau mungkin tidak memberikan instruksi kepada bawahannya untuk tidak membebankan biaya kepada keluarga korban saat mengambil jenazah,” tukasnya.
Dalil bahwa Direktur tidak mengetahui praktik pungli tersebut, menurut ia tidak dapat diterima dengan akal sehat. Mengingat kwitansi yang diterima keluarga adalah kwitansi resmi yang dikeluarkan rumah sakit tersebut.
“Artinya uang yang dianggap sebagai hasil pungli itu, juga masuk ke dalam kas rumah sakit,” ujarnya.
Berdasarkan hal itu, LBH Keadilan mendesak Bupati Serang untuk mencopot Direktur Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara Serang. (Helmi)