SEMARTARA, Kota Tangerang – Sebutir peluru mengakhiri riwayat hidup spesialis pencuri mobil yang selalu mengundang keresahan warga sekitar Tangerang Raya. Peluru tersebut bersarang di bahu salah seorang pencuri yang kerap melakukan aksinya menggunakan senjata api rakitan. Tersangka tewas lantaran melakukan perlawanan saat petugas hendak menangkapnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan menjelaskan, sebelumnya pelaku dan petugas kepolisian kejar-kejaran bak film ‘action’. Namun, pelaku bernama Rangga ini meninggal dunia karena timah panas seorang petugas yang melesak di bahunya.
“Awalnya petugas kami mengintai pelaku di salah satu apartemen wilayah Kota Tangerang. Dari hasil laporan, tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa barang bukti serta petunjuk termasuk CCTV. Dan terungkap ciri-ciri ataupun identitas pelaku,” kata Harry, Minggu (18/11).
Saat penangkapan, lanjut Harry, pelaku yang merupakan residivis dengan kasus serupa ini hendak melarikan diri. Sehingga terlibat aksi kejar-kejaran dengan beberapa petugas. “Pada saat dilakukan penangkapan, terjadi pelawanan yang membuat anggota kami terluka,” ujarnya.
Dalam pengejaran itu, kata Harry, petugas mencoba memerintahkan pelaku untuk menyerahkan diri. Namun, pelaku yang memang sulit ditangkap dan kerap membawa senpi rakitan ini enggan menyerah. Bahkan saat dikejar dua polisi dengan sepeda motor, sambung Harry, pelaku yang kerap melakukan aksi bersama rekannya bernama Abenk ini, sempat menodongkan senjata rakitan di dalam mobil Avanza miliknya.
“Tiga kali tembakan peringatan petugas tak diindahkan pelaku. Alhasil, anggota kami menindak tegas dengan menembak ke arah bahu. Dan tersangka kehilangan kendali hingga menabrak trotoar di wilayah Jatiuwung,” terangnya.
“Pelaku tewas saat dilarikan ke RSUD Tangerang. Tersangka ini jaringan di Kabupaten Tangerang, ia seorang Residivis dengan kasus yang sama di sana,” kata Harry menambahkan.
Rekannya yang bernama Abenk, tegas Harry, kini sedang dalam pengejaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, karena saat peristiwa penangkapan itu Abenk sedang tidak bersama Rangga.
“Keduanya memang spesialis maling kendaraan roda empat. Sasarannya minibus dan sejenisnya,” pungkas Harry.
Diketahui sebelumnya, kedua pelaku melancarkan aksinya di Jalan Polonia Komplek Angkasa Pura, Kota Tangerang. Peristiwa pencurian yang terjadi pada 5 November 2018 itu terekam kamera pengintai yang terpasang di rumah korban. Abenk merupakan seorang pelaku yang masih diburu ini akan dikenakan pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Helmi)