SEMARTARA, Kota Tangerang – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel bakal terancam denda maksimal sebesar Rp 50 juta. Hal itu menyusul atas disahkannya peraturan daerah No. 8 tahun 2018, tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
PKL didenda, apabila dalam pelaksanaan seperti menjajakan barang dagangannya tetap menggunakan bahu jalan dan fasilitas umum. Perda tersebut juga telah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang mengungkapkan, pada pasal 38 point c menyebut berjualan atau berdagang di badan jalan, trotoar, saluran air, taman, jalur hijau dan lokasi lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka akan dijerat peraturan tersebut.
“Dalam Perda 8/2018 ini Pedagang kaki lima yang dagang di badan jalan akan didenda minimal Rp 500 ribu, dan paling banyak Rp 50 juta subsider kurungan badan selama tiga bulan. Dan itu juga termasuk tempat usaha yang sudah disegel namun masih melakukan aktivitas, maka akan didenda minimal Rp 5 juta,” jelas Kaonang.
Selain PKL dan bangunan, lanjutnya, dalam peraturan daerah No. 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat juga menyebut bagi tempat-tempat usaha yang menjajakan minuman keras tanpa ijin, maka akan ditindak tegas berupa penyegelan.
“Kami bisa melakukan penyegelan, karna bagi yang menjual miras dan telah disidangkan tipiring, mereka juga membuat surat pernyataan yang menyebut tidak keberatan usahanya ditutup jika kembali terbukti menjual minuman beralkohol,” katanya.
Ia mengaku bahwa selama ini pihaknya telah bersusah payah menangkap para pedagang minuman keras (miras). Namun, ganjaran hukum yang dikenakan kepada penjual miras tersebut masih sangat ringan. Denda yang diterima para pelanggar hanya berkisar ratusan ribu rupiah.
“Sangat jarang ada yang didenda mencapai jutaan rupiah. Secara pribadi saya kecewa dengan sanksi yang ringan itu. Namun itu kan keputusan hukum dari hakim di pengadilan,” ujarnya.
“Dan sekarang Perda 8/2018 ini sanksinya berat. Mudah-mudahan dengan perda ini dapat membuat efek jera para penjual miras,” imbuhnya. (Helmi)