SEMARTARA, Kota Tangerang – Polisi berhasil meringkus kawanan perampok mini market yang beraksi di Jalan Atang Sanjaya RT 02/05, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Saat penangkapan, kawanan perampok yang berjumlah tiga orang itu melakukan upaya perlawanan kepada petugas. Namun, tindakan tegas terukur para petugas berhasil melumpuhkan ketiga perampok tersebut.
Satu dari dua kaki para pelaku yang bernama Randy, Aldi dan Junaidi pun lumpuh. Sehingga jalannya terpincang-pincang, usai menggasak uang senilai Rp 200 ribu di toko swalayan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi dan cctv, kurang dari 24 jam kami berhasil menangkap ketiga pelaku dan dilumpuhkan kakinya,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, Kamis (25/10).
Ia menerangkan, para pelaku yang melancarkan aksi kejahatannya dengan sadis ini terjadi pada Rabu (24/10). Saat itu, sambung Harry, ketiga pelaku mendatangi mini market yang sedang berberes-beres untuk membuka toko yakni sekira pukul 06.30 WIB.
“Ketika datang, para pelaku menutupi dirinya dengan jaket serta helm sambil mengacungkan dua bilah pedang,” kata Harry.
“Kasir dan pegawai sedang membuka toko, tidak lama kemudian didatangi pelaku dan mencoba membuka meminta brankas. Tapi terjadi perlawanan oleh korban yang mengakibatkan luka di wajahnya karena kena sabetan senjata tajam,” imbuhnya.
Insiden kekerasan itu, lanjut Harry, terekam cctv atau kamera pengintai. Dalam video rekaman tersebut, pelaku membacok Simon, yang bertugas sebagai kepala toko dan membekap Sariah, sebagai kasir toko tersebut. Kemudian para pelaku memaksa untuk membuka brankas mini market.
“Dari keterangan, pelaku telah melakukan perampokan sebanyak dua kali. Dan terakhir hanya bawa barang bukti uang Rp 200 ribu karena pelaku berhasil membuka brankas dan bawa uang ini,” ujarnya.
Menurut ia, kawanan perampok ini kerap menyasar toko swalayan yang hendak buka. Mereka sengaja memanfaatkan suasana sepi untuk merampas harta mini market dan beraksi dengan sadis.
“Mereka kami kenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” imbuhnya. (Helmi)
Respon (1)