Berita  

Tukang Burung Pengedar Shabu Dihukum 20 Tahun Penjara

SEMARTARA, Kota Tangerang – Tukang Burung Lovebird terancam hukuman 20 tahun penjara. Pedagang burung tersebut ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, lantaran menjadi pengedar narkotika berjenis sabu.

Tersangka berinisial AP (23), seorang pedagang burung yang diamankan polisi di rumah kontrakannya beralamat Kampung Sabi – Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga bahwa di tempat pelaku sering dijadikan ajang transaksi narkoba.

“Dari informasi warga, anggota kami langsung melakukan penggerebekan di tempat pelaku,” kata Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim, saat konferesi pers di Mapolsek, Kamis (18/10).

Saat penggeledahan, lanjut Kapolsek, tepatnya pada Senin (15/10) malam, pihaknya mendapati narkotika jenis shabu seberat 25,30 gram siap edar dari tangan tersangka.

“Total barang bukti 3 paket kecil yang dikemas dan siap edar. Ukuran berat bervariasi,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, kata Abdul Salim, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari narapidana di Lapas Tangerang melalui transaksi sambungan telpon.

“Biasanya tersangka menjual kepada langganannya yang rata-rata dari kalangan remaja dan mengaku terpaksa mengedarkan shabu demi keluarga. Dengan dalih jualan burung kurang laku,” terang Kapolsek.

“Selama berjualan shabu dalam kurun waktu 10 bulan, tesangka AP dalam sebulan meraup keuntungan rata-rata mencapai Rp 5 juta,” imbuhnya.

Sementara dari keterangan AP bahwa shabu tersebut ia jual seharga Rp 1,3 juta per gram. Ia hanya mengedarkan jika ada permintaan dari pemesan yang berada di sekitar Kota Tangerang.

Adapun tersangka AP beserta barang bukti shabu dengan berat bruto 25,30 gram dan timbangan elektrik diamankan di Mapolsek Karawaci guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Helmi)

Tinggalkan Balasan