Intan Nurul Hikmah Siapkan Isbat Nikah Terpadu untuk Perlindungan Hukum Perempuan

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mendampingi Bupati Tangerang, Moch. Maesal Rasyied, dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung Setda Kabupaten Tangerang, Senin, 18 Mei 2026. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News — Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menggagas program Isbat Nikah Terpadu gratis bagi 1.000 pasangan sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang.

Program tersebut direncanakan berlangsung pada September hingga Oktober 2026 dalam rangkaian peringatan HUT Kabupaten Tangerang. Pelaksanaannya melibatkan Pengadilan Agama Tigaraksa, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Tim Penggerak PKK, hingga pihak kecamatan.

Intan mengatakan, legalitas pernikahan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum, terutama bagi perempuan dan anak dalam urusan administrasi maupun hak-hak sipil lainnya.

“Sebagai seorang perempuan, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk ikut membantu memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak,” ujar Intan, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, masih banyak pasangan yang belum memiliki buku nikah resmi sehingga kerap menghadapi kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan, termasuk akta kelahiran anak dan dokumen keluarga lainnya.

Karena itu, Pemkab Tangerang menghadirkan program isbat nikah terpadu agar masyarakat dapat memperoleh legalitas pernikahan secara sah dan lebih mudah mengakses layanan administrasi negara.

“Ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Tangerang dalam mendorong tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan akses layanan hukum yang mudah bagi masyarakat,” katanya.

Intan menegaskan, program tersebut sepenuhnya gratis dan tidak menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tangerang.

“Pembiayaannya murni non-APBD. Kami menggandeng sponsor untuk mendukung pelaksanaan isbat nikah bagi 1.000 pasangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa, Naili Ivada, menyampaikan bahwa persyaratan mengikuti program isbat nikah cukup sederhana.

“Syaratnya cukup mudah, yakni berstatus perjaka/perawan atau duda/janda dengan melampirkan surat cerai maupun akta kematian bagi yang pernah menikah sebelumnya,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan