Kebijakan LSD Dinilai Hambat Investasi di Kabupaten Tangerang

DPRD Kabupaten Tangerang menyoroti anomali kebijakan Lahan Sawah Dilindungi yang dinilai berpotensi menghambat investasi.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfud Fudianto (berpeci hitam) saat dengar pendapat dengan sejumlah perwakilan organisasi pemerintah daerah (OPD) pemda setempat, Kamis (19/02/2026). (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News — Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai berpotensi menghambat investasi di Kabupaten Tangerang. DPRD setempat menyoroti adanya ketidaksinkronan antara penetapan lahan sawah dilindungi dengan rencana tata ruang dan realisasi investasi yang telah berjalan.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfud Fudzianto, usai rapat dengar pendapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tangerang, Kamis (19/02/2026).

Menurut Bimo, sejumlah lahan yang sebelumnya telah memiliki izin lokasi untuk pembangunan perumahan maupun kawasan industri, bahkan telah direalisasikan investasinya, kini berubah status menjadi Lahan Sawah Dilindungi. Perubahan itu, kata dia, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

“Kami mendukung upaya pemerintah pusat dalam melindungi lahan pertanian dan memperkuat ketahanan pangan. Namun implementasinya harus selaras dengan kondisi riil di daerah dan tidak mengabaikan investasi yang sudah berjalan,” ujarnya.

Ia menilai, jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa sinkronisasi yang matang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota, maka akan berdampak pada sektor properti dan industri yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi daerah.

Bimo juga mempertanyakan proses penetapan peta LSD, termasuk apakah telah melalui verifikasi lapangan dan koordinasi menyeluruh dengan pemerintah daerah. Menurutnya, kepastian regulasi sangat dibutuhkan agar investor tidak dirugikan.

“Jika investor yang sudah menanamkan modal tidak bisa melanjutkan proyeknya akibat perubahan status lahan, maka ini tentu berpotensi mengganggu iklim investasi di Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Sebagai langkah solusi, Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang mendorong agar pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengkaji ulang lahan-lahan industri yang telah memiliki izin dan realisasi investasi, agar tidak serta-merta dimasukkan dalam kategori LSD.

“Perlindungan lahan pangan penting, tetapi keberlanjutan investasi, pembangunan daerah, dan penyerapan tenaga kerja juga harus menjadi pertimbangan utama,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan