IPAL Tak Ditemukan di Lokasi Kebakaran Gudang Kimia Tangsel, Pemerintah Pusat Turun Tangan

Pemerintah pusat siapkan audit lingkungan usai kebakaran gudang kimia di Tangsel, IPAL dipertanyakan, risiko cemaran diselidiki.
Meninjau langsung lokasi kebakaran gudang bahan kimia di Serpong, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan langkah-langkah penanganan dan evaluasi terkait kejadian ini. (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News — Ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi kebakaran gudang yang diduga menyimpan bahan kimia di kawasan pergudangan Taman Tekno, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi sorotan serius pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan akan dilakukan audit lingkungan serta langkah hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Hal tersebut disampaikan Hanif usai meninjau langsung lokasi kebakaran pada Jumat (13/2/2026). Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menemukan fasilitas IPAL di area yang diduga menyimpan bahan kimia tersebut.

Menurutnya, ketiadaan IPAL merupakan kesalahan fatal, mengingat limbah bahan kimia seharusnya dikelola dengan standar pengendalian yang jauh lebih ketat dibanding limbah domestik biasa.

Pemerintah akan menempuh jalur hukum secara terpadu, baik pidana maupun perdata. Proses pidana akan dikoordinasikan bersama kepolisian dan aparat penegak hukum (APH). Sementara gugatan perdata akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kewajiban ganti rugi dan pemulihan lingkungan.

Selain itu, pengelola kawasan akan diinstruksikan menjalani audit lingkungan secara presisi sebagai bentuk sanksi administratif. Audit tersebut juga menyasar tenant yang diduga menjadi sumber kebakaran.

Hanif menegaskan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum. Evaluasi terhadap persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan juga akan dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang.

Pemerintah pusat bersama aparat penegak hukum saat ini juga menyiapkan langkah pemulihan sementara untuk mencegah paparan berkelanjutan. Upaya tersebut akan dilaksanakan setelah proses pengumpulan alat bukti dinyatakan cukup oleh penyidik.

Indikator yang diperiksa meliputi kualitas air serta kondisi bentos, yakni organisme yang hidup di dasar perairan dan menjadi penanda kesehatan ekosistem sungai. Aliran air dari Sungai Jaletreng bertemu Sungai Cisadane sekitar 9 kilometer, lalu mengalir hingga ke wilayah Teluk Naga, sehingga potensi dampaknya bisa menjangkau puluhan kilometer.

Hingga kini, Kementerian Lingkungan Hidup masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan sejauh mana dampak lingkungan akibat kebakaran gudang kimia tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan